Bidang Perkeretaapian dan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASP)
(1) Bidang
Perkeretaapian
dan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASP) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 199 huruf c, mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam penyusunan
program dan pengendalian urusan dibidang Perkereta
Apian dan ASP serta menyiapkan bahan dan petunjuk teknis/kebijakan dibidang
Perkeretaapian
dan ASP.
(2) Bidang Perkeretaapian dan ASP dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dibidang
perkeretaapian dan ASP;
b.
pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang perkeretaapian dan ASP;
c.
pembinaan dan pengawasan kegiatan operasional, angkutan dan keselamatan
perkeretaapian dan ASP;
d.
koordinasi dan fasilitasi pengembangan dan peningkatan
fasilitas dan keselamatan serta peningkatan akesibilitas angkutan
perkeretaapian dan ASP; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Perkeretaapian
dan Angkutan
Sungai dan Penyeberangan (ASP), terdiri atas :
a. Seksi Angkutan dan Keselamatan
Perkeretaapian;
b. Seksi Sarana dan Prasarana
Perkeretaapian; dan
c. Seksi Angkutan Sungai dan
Penyeberangan.
(1)
Seksi Angkutan dan Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207
huruf a, mempunyai tugas :
a.
menyusun
program kerja Seksi Angkutan dan Keselamatan perkeretaapian;
b.
menyiapkan
bahan kebijakan teknis Angkutan dan Keselamatan perkeretaapian;
c.
menyiapkan bahan pertimbangan atas
pemberian izin perlintasan, pemotongan dan persimpangan dengan jalan kereta api;
d.
melakukan koordinasi operasional
angkutan kereta api;
e.
melakukan pemberian petunjuk, bimbingan,
pengawasan atas pengelola dan ketertiban stasiun dan terminal peti kemas dengan
angkutan kereta api;
f.
melakukan analisa dan evaluasi kinerja
pelaksanaan kegiatan lalu lintas dan angkutan kereta api;
g.
menyusun rencana kebutuhan pembangunan underpass,
pelebaran pintu perlintasan kereta api;
h.
menyiapkan
bahan bimbingan dan penyuluhan pada masyarakat untuk keselamatan operasional
kereta api;
i. melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang
Perkeretaapian Angkutan dan Keselamatan perkeretaapian;
j.
melakukan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 207 huruf b, mempunyai tugas :
a.
menyusun
program kerja Sarana dan Prasarana Perkerataapian;
b. menyiapkan
bahan kebijakan teknis Sarana dan Prasarana Perkeretaapian;
c. menyusun Analisis Tekhnik
Jalur dan Bangunan Kereta api;
d. menyusun Analisis
persinyalan Kereta api;
e. menyusun Analisis
Telekomunikasi Kereta api;
f.
melakukan analisa dan
evaluasi keselamatan perkereta api;
g. menyiapkan bahan bimbingan
dan penyuluhan pada masyarakat untuk keselamatan operasional kereta api;
h. melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan dibidang Sarana dan Prasarana Perkeretaapian;
i. melakukan koordinasi dengan unit
kerja terkait; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
(3) Seksi Angkutan Sungai dan Penyebrangan sebagaaimana dimaksud dalam Pasal 207
huruf c, mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Seksi ASP;
b. menyiapkan bahan kebijakan teknis
ASP;
c. menyiapkan bahan
perencanaan, pengaturan angkutan sungai, dan
penyeberangan lintas kabupaten/kota;
d. menyusun konsep
kebijakan, penyiapan bahan penetapan lintasan dan prosedur kebijakan pelabuhan
sungai, dan penyeberangan lintas kabupaten/kota;
e. menyiapkan bahan rekomendasi teknis perizinan
pembangunan pelabuhan sungai dan penyeberangan lintas kabupaten/kota;
f. menyiapkan bahan izin trayek penyelenggaraan angkutan
sungai, dan penyeberangan kelas ekonomi lintas
kabupaten/kota;
g. menyiapkan bahan
penetapan tarif angkutan sungai, dan penyeberangan kelas
ekonomi lintas kabupaten/kota;
h. melaksanakan pengawasan
kinerja operasional pelabuhan sungai, dan penyeberangan lintas kabupaten/kota;
i. melakukan
bimbingan dan penyuluhan terhadap penyelenggaraan angkutan sungai dan
penyeberangan;
j. melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan dibidang angkutan sungai dan penyeberangan;
melakukan koordinasi dengan unit
kerja terkait; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar