Senin, 18 Desember 2017

TUGAS DAN FUNGSI




Bidang Perkeretaapian dan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASP)

(1)  Bidang Perkeretaapian dan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 huruf c, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan program dan pengendalian urusan dibidang Perkereta Apian dan ASP serta menyiapkan bahan dan petunjuk teknis/kebijakan dibidang Perkeretaapian dan ASP.
(2)  Bidang Perkeretaapian dan ASP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a.   penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dibidang perkeretaapian dan ASP;
b.     pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang perkeretaapian dan ASP;
c.      pembinaan dan pengawasan kegiatan operasional, angkutan dan keselamatan perkeretaapian dan ASP;
d.     koordinasi dan fasilitasi pengembangan dan peningkatan fasilitas dan keselamatan serta peningkatan akesibilitas angkutan perkeretaapian dan ASP; dan
e.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.


Bidang Perkeretaapian dan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASP), terdiri atas :
a.    Seksi Angkutan dan Keselamatan Perkeretaapian;
b.   Seksi Sarana dan Prasarana Perkeretaapian; dan
c.    Seksi Angkutan Sungai dan Penyeberangan.


(1)   Seksi Angkutan dan Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf a, mempunyai  tugas :
a.     menyusun program kerja Seksi Angkutan dan Keselamatan perkeretaapian;
b.     menyiapkan bahan kebijakan teknis Angkutan dan Keselamatan perkeretaapian;
c.      menyiapkan bahan pertimbangan atas pemberian izin perlintasan, pemotongan dan persimpangan dengan jalan kereta api;
d.     melakukan koordinasi operasional angkutan kereta api;
e.      melakukan pemberian petunjuk, bimbingan, pengawasan atas pengelola dan ketertiban stasiun dan terminal peti kemas dengan angkutan kereta api;
f.       melakukan analisa dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan lalu lintas dan angkutan kereta api;
g.     menyusun rencana kebutuhan pembangunan underpass, pelebaran pintu perlintasan kereta api;
h.     menyiapkan bahan bimbingan dan penyuluhan pada masyarakat untuk keselamatan operasional kereta api;
i.       melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang Perkeretaapian Angkutan dan Keselamatan perkeretaapian;
j.       melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
k.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
(2)  Seksi Sarana dan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf b, mempunyai tugas :
a.     menyusun program kerja Sarana dan Prasarana Perkerataapian;
b.   menyiapkan bahan kebijakan teknis Sarana dan Prasarana Perkeretaapian;
c.    menyusun Analisis Tekhnik Jalur dan Bangunan Kereta api;
d.   menyusun Analisis persinyalan Kereta api;
e.    menyusun Analisis Telekomunikasi Kereta api;
f.     melakukan analisa dan evaluasi keselamatan perkereta api;
g.   menyiapkan bahan bimbingan dan penyuluhan pada masyarakat untuk keselamatan operasional kereta api;
h.   melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang Sarana dan Prasarana Perkeretaapian;
i.     melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
j.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
(3)  Seksi Angkutan Sungai dan Penyebrangan sebagaaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf c, mempunyai  tugas :
a.   menyusun program kerja Seksi ASP;
b.   menyiapkan bahan kebijakan teknis ASP;
c.    menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan angkutan sungai, dan penyeberangan lintas kabupaten/kota;
d.   menyusun konsep kebijakan, penyiapan bahan penetapan lintasan dan prosedur kebijakan pelabuhan sungai, dan penyeberangan lintas kabupaten/kota;
e.    menyiapkan bahan rekomendasi teknis perizinan pembangunan pelabuhan sungai dan penyeberangan lintas kabupaten/kota;
f.     menyiapkan bahan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai, dan penyeberangan kelas ekonomi lintas kabupaten/kota;
g.   menyiapkan bahan penetapan tarif angkutan sungai, dan penyeberangan kelas ekonomi lintas kabupaten/kota;
h.   melaksanakan pengawasan kinerja operasional pelabuhan sungai, dan penyeberangan lintas kabupaten/kota;
i.     melakukan bimbingan dan penyuluhan terhadap penyelenggaraan angkutan sungai dan penyeberangan;
j.     melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang angkutan sungai dan penyeberangan;
 melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
k.   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar