Latar Belakang
Pembangunan transportasi Kereta Api yang
diselenggarakan oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi
maupun Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai perananan sesuai cakupan kewenangan
masing-masing. Yaitu berkewajiban untuk menyusun rencana dan merumuskan
kebijakan, mengendalikan dan mengawasi perwujudan transportasi yang aman,
nyaman, tertib dan lancar. Salah satu kewajiban dimaksud adalah menetapkan
jaringan prasarana jaringan transportasi Kereta Api. Disamping itu juga
berkewajiban untuk melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana transportasi
yang tidak diusahakan, dengan prioritas daerah-daerah yang kurang berkembang.
Propinsi Sulawesi Barat terdiri dari 6
(Enam) Kabupaten dimana Propinsi tersebut berbatasan sebelah Utara Propinsi
Sulawesi Tengah dan Sebelah Selatan Sulawesi Selatan, Semenjak terbentuknya
Provinsi tersebut kondisi Prasarana dan Sarana Transportasi sangat minim mengingat
Provinsi Sulawesi Barat merupakan pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan sejak Tahun 2004. Langkah yang
ditempu oleh Provinsi Sulawesi Barat sebagai daerah otonom dalam kaitannya
perencanaan transportasi adalah dengan menyusun suatu perencanaan masterplan
kereta api yang merupakan keistimewaaan dari seluruh moda transportasi darat
yang bertujuan menciptakan pelayanan jasa transportasi yang efektif dan
efisien.
Dalam
fungsinya sebagai servicing sector
dan promoting sector, keberadaan
sektor transportasi bagi provinsi sulawesi Barat memegang peranan utama dalam
penyediaan jaringan sarana dan prasarana serta jaringan pelayanan untuk
menjangkau dan mengintegrasikan berbagai kawasan dan wilayah, menggerakan
berbagai potensi daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar individu dan
sosial, peningkatan skala aktivitas ekonomi, dan pengurangan wilayah dan
sosial. Namun dengan terjadinya perubahan pola aktivitas, pola pergerakan , dan
peruntukan lahan berimplikasi terhadap sistem transportasi wilayah. Hal ini
membutuhkan perencanaan dan penanganan yang seksama terutama dalam
mengantisipasi
kecenderungan meningkatnya permitaan akan jasa transportasi kereta api di masa
mendatang. Sistem transportasi wilayah Provinsi Sulawesi Barat perlu terus
ditata dan disempurnakan dengan dukungan sumber daya yang terbatas, sehingga
terwujud keterpaduan antar dan inter moda transportasi. Dengan diberlakukannya
peraturan presiden No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan percepatan dan
perluasan pembangunan ekonomi indonesia 2011 – 2025, mempengaruhi kebijakan
perencanaan, pembangunan pengembangan, dan pembangunan sistem transportasi di
Provinsi Sulawesi Barat. Arahan strategis dalam percepatan dan perluasan
pembangunan ekonomi indonesia untuk periode 15 (lima belas) tahun kedepan, salah satunya
diwujudkan melalui koridor ekonomi Sulawesi, termasuk simpul/pusat ekonomi yang
ada dalam administrasi Provinsi Sulawesi Barat.
Kebijakan
ini menjadi pertimbangan dalam penyusunan Masterplan jaringan kereta api
Provinsi Sulawesi Barat sebagai bentuk antisipasi terhadap perkembangan yang
akan dihadapi oleh wilayah studi. Diharapkan dengan ditelaahnya permasalahan
transportasi yang ada, kebijakan dan isu-isu strategis yang akan berkembang,
termasuk didalamnya MP3EI, terbentuknya dalam suatu tatanan transportasi
wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang komrehensif dan sejalan dengan Sistem
Transportasi Nasional (SISTRANAS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dasar Hukum
1. Undang undang
No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Undang-undang
No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
3. Undang-undang
No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
6. Peraturan
Pemerintah No 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
7. Peraturan
Pemerintah No.72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
8. Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2011
tentang Masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi indonesia 2011
– 2025;
9. Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Perkeretaapian
Nasional;
10. Instruksi
Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Peningkatan Keselamatan
Pengoperasian Kereta Api;
11. Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian
Perhubungan Tahun 2010 – 2014.
Maksud dan Tujuan
Maksud pelaksanaan studi adalah melakukan
penyusunan Master Plan Pembangunan Jalan Kereta Api di Sulawesi. Master Plan
yang dihasilkan diharapkan dapat dijadikan sebagai kerangka dasar pengembangan
transportasi jalan KA di Sulawesi Barat yang berkesinambungan
Sedangkan tujuan dari studi ini sebagaimana yang
tertuang di dalam Kerangka Acuan Kerja adalah :
1.
Penyusunan
Masterplan Pembangunan Jaringan Jalan KA di Sulawesi Barat.
2.
Program pengembangan jaringan jalan KA di
setiap Propinsi sesuai dengan kebutuhan
yang meliputi rencana realisasi pengembangan jaringan jalan KA dan
tahapan pelaksanaan (jangka pendek, menengah dan panjang).
3.
Pembuatan
kajian Pra Kelayakan beberapa rute pengembangan jaringan jalan KA khususnya
Jalur KA yang mendukung pelabuhan Belang – belang, dan bandara Tampa Padang
Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar ruang
lingkup pekerjaan ini akan meliputi :
a. Melakukan tinjauan terhadap masterplan jalan KA
Sulawesi Barat termasuk dokumen perencanaan lainnya;
b. Melakukan kajian terhadap potensi daerah, RTRW dan
Tatralok wilayah studi;
c. Melakukan kajian terhadap permintaan perjalanan di
wilayah studi khususnya pada koridor utama/prioritas;
d. Melakukan kajian alternatif rute jalur kereta api pada koridor utama/prioritas yang dapat dikembangkan dengan mempertimbangkan
permintaan perjalanan, geografis, geologi, tata ruang serta aspek teknis
transportasi, sosial-budaya, ekonomi, finansial dan lingkungan;
e. Mengidentifikasi alinyemen jalur kereta api dari
alternatif rute terpilih;
f.
Melakukan kajian
dalam rangka menentukan pola operasi KA yang sesuai dengan wilayah studi
termasuk rencana kebutuhan sarana KA;
g. Melakukan kajian kelayakan terhadap rute jalur
kereta api terpilih baik secara teknis, finansial maupun ekonomi;
h.
Melakukan
identifikasi awal terhadap dampak lingkungan yang mungkin terjadi terkait
dengan rencana pembangunan jalur kereta api pada lintas tersebut;
Sistematika Penulisan
Sistematika laporan Pendahuluan dalam kegiatan Studi Penyusunan Master Plan
Pembangunan Rel Kereta Api adalah sebagai
berikut:
Bab 1 Pendahuluan
Pada bab ini berisi latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, ruang
lingkup pekerjaan dan sistematika penulisan dalam pelaporan sesuai dengan
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Bab 2 Kebijakan Perkeretaapian
Dalam sistem tranpsortasi perkeretaapian diperlukan suatu tinjauan berbagai
peraturan baik UU, Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Menteri dan lain
sebagainya serta diuraikan tinjauan studi sebelumnya.
Bab 3 Gambaran Umum Wilayah
Bab ini menjelaskan tentang gambaran umum wilayah Provinsi
Sulawesi Barat
Bab 4 Metodologi Studi
Bab ini menjelaskan tentang pendekatan dan metodologi yang digunakan,
meliputi kerangka
pemikiran, teori, konsep, dan aplikasinya (model) yang dapat
digunakan dan relevan.
Bab 5 Rencana Kerja
Bab ini
berisi uraian tentang rencana kerja dan pelaporan, yang meliputi rencana kerja,
mulai dari tahap persiapan, tahap survey lapangan, tahap identifikasi dan
analisis, tahap perumusan konsep rencana serta tahap penyempurnaan finalisasi laporan. Selain itu juga
bab ini menjelaskan tentang jenis-jenis pelaporan, yang meliputi laporan
pendahuluan, laporan
antara, laporan draft akhir dan laporan akhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar