Senin, 18 Desember 2017

PENDAHULUAN




Latar Belakang

Pembangunan transportasi Kereta Api yang diselenggarakan oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai perananan sesuai cakupan kewenangan masing-masing. Yaitu berkewajiban untuk menyusun rencana dan merumuskan kebijakan, mengendalikan dan mengawasi perwujudan transportasi yang aman, nyaman, tertib dan lancar. Salah satu kewajiban dimaksud adalah menetapkan jaringan prasarana jaringan transportasi Kereta Api. Disamping itu juga berkewajiban untuk melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang tidak diusahakan, dengan prioritas daerah-daerah yang kurang berkembang.
Propinsi Sulawesi Barat terdiri dari 6 (Enam) Kabupaten dimana Propinsi tersebut berbatasan sebelah Utara Propinsi Sulawesi Tengah dan Sebelah Selatan Sulawesi Selatan, Semenjak terbentuknya Provinsi tersebut kondisi Prasarana dan Sarana Transportasi sangat minim mengingat Provinsi Sulawesi Barat merupakan pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan sejak Tahun 2004. Langkah yang ditempu oleh Provinsi Sulawesi Barat sebagai daerah otonom dalam kaitannya perencanaan transportasi adalah dengan menyusun suatu perencanaan masterplan kereta api yang merupakan keistimewaaan dari seluruh moda transportasi darat yang bertujuan menciptakan pelayanan jasa transportasi yang efektif dan efisien.
Dalam fungsinya sebagai servicing sector dan promoting sector, keberadaan sektor transportasi bagi provinsi sulawesi Barat memegang peranan utama dalam penyediaan jaringan sarana dan prasarana serta jaringan pelayanan untuk menjangkau dan mengintegrasikan berbagai kawasan dan wilayah, menggerakan berbagai potensi daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar individu dan sosial, peningkatan skala aktivitas ekonomi, dan pengurangan wilayah dan sosial. Namun dengan terjadinya perubahan pola aktivitas, pola pergerakan , dan peruntukan lahan berimplikasi terhadap sistem transportasi wilayah. Hal ini membutuhkan perencanaan dan penanganan yang seksama terutama dalam
mengantisipasi kecenderungan meningkatnya permitaan akan jasa transportasi kereta api di masa mendatang. Sistem transportasi wilayah Provinsi Sulawesi Barat perlu terus ditata dan disempurnakan dengan dukungan sumber daya yang terbatas, sehingga terwujud keterpaduan antar dan inter moda transportasi. Dengan diberlakukannya peraturan presiden No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi indonesia 2011 – 2025, mempengaruhi kebijakan perencanaan, pembangunan pengembangan, dan pembangunan sistem transportasi di Provinsi Sulawesi Barat. Arahan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi indonesia untuk periode 15 (lima belas) tahun kedepan, salah satunya diwujudkan melalui koridor ekonomi Sulawesi, termasuk simpul/pusat ekonomi yang ada dalam administrasi Provinsi Sulawesi Barat.
Kebijakan ini menjadi pertimbangan dalam penyusunan Masterplan jaringan kereta api Provinsi Sulawesi Barat sebagai bentuk antisipasi terhadap perkembangan yang akan dihadapi oleh wilayah studi. Diharapkan dengan ditelaahnya permasalahan transportasi yang ada, kebijakan dan isu-isu strategis yang akan berkembang, termasuk didalamnya MP3EI, terbentuknya dalam suatu tatanan transportasi wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang komrehensif dan sejalan dengan Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dasar Hukum

1.      Undang undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2.      Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
3.      Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
6.      Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
7.      Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
8.      Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi indonesia 2011 – 2025;
9.      Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional;
10.  Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Peningkatan Keselamatan Pengoperasian Kereta Api;
11.  Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2010 – 2014.

Maksud dan Tujuan

Maksud pelaksanaan studi adalah melakukan penyusunan Master Plan Pembangunan Jalan Kereta Api di Sulawesi. Master Plan yang dihasilkan diharapkan dapat dijadikan sebagai kerangka dasar pengembangan transportasi jalan KA di Sulawesi Barat yang berkesinambungan
Sedangkan tujuan dari studi ini sebagaimana yang tertuang di dalam Kerangka Acuan Kerja adalah :
1.            Penyusunan Masterplan Pembangunan Jaringan Jalan KA di Sulawesi Barat.
2.             Program pengembangan jaringan jalan KA di setiap Propinsi sesuai dengan kebutuhan  yang meliputi rencana realisasi pengembangan jaringan jalan KA dan tahapan pelaksanaan (jangka pendek, menengah dan panjang).
3.            Pembuatan kajian Pra Kelayakan beberapa rute pengembangan jaringan jalan KA khususnya Jalur KA yang mendukung pelabuhan Belang – belang, dan bandara Tampa  Padang

Lingkup Pekerjaan

Secara garis besar ruang lingkup pekerjaan ini akan meliputi :
a.      Melakukan tinjauan terhadap masterplan jalan KA Sulawesi Barat termasuk dokumen perencanaan lainnya;
b.      Melakukan kajian terhadap potensi daerah, RTRW dan Tatralok wilayah studi;
c.       Melakukan kajian terhadap permintaan perjalanan di wilayah studi khususnya pada koridor utama/prioritas;
d.      Melakukan kajian alternatif rute jalur kereta api pada koridor utama/prioritas yang dapat dikembangkan dengan mempertimbangkan permintaan perjalanan, geografis, geologi, tata ruang serta aspek teknis transportasi, sosial-budaya, ekonomi, finansial dan lingkungan;
e.      Mengidentifikasi alinyemen jalur kereta api dari alternatif rute terpilih;
f.        Melakukan kajian dalam rangka menentukan pola operasi KA yang sesuai dengan wilayah studi termasuk rencana kebutuhan sarana KA;
g.      Melakukan kajian kelayakan terhadap rute jalur kereta api terpilih baik secara teknis, finansial maupun ekonomi;
h.      Melakukan identifikasi awal terhadap dampak lingkungan yang mungkin terjadi terkait dengan rencana pembangunan jalur kereta api pada lintas tersebut;

 Sistematika Penulisan

Sistematika laporan Pendahuluan dalam kegiatan Studi Penyusunan Master Plan Pembangunan Rel Kereta Api adalah sebagai berikut:
Bab 1         Pendahuluan
Pada bab ini berisi latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, ruang lingkup pekerjaan dan sistematika penulisan dalam pelaporan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Bab 2         Kebijakan Perkeretaapian
Dalam sistem tranpsortasi perkeretaapian diperlukan suatu tinjauan berbagai peraturan baik UU, Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Menteri dan lain sebagainya serta diuraikan tinjauan studi sebelumnya.

Bab 3         Gambaran Umum Wilayah
Bab ini menjelaskan tentang gambaran umum wilayah Provinsi Sulawesi Barat

Bab 4         Metodologi Studi
Bab ini menjelaskan tentang pendekatan dan metodologi yang digunakan, meliputi kerangka pemikiran, teori, konsep, dan aplikasinya (model) yang dapat digunakan dan relevan.


Bab 5         Rencana Kerja
Bab ini berisi uraian tentang rencana kerja dan pelaporan, yang meliputi rencana kerja, mulai dari tahap persiapan, tahap survey lapangan, tahap identifikasi dan analisis, tahap perumusan konsep rencana serta tahap penyempurnaan finalisasi laporan.  Selain itu juga bab ini menjelaskan tentang jenis-jenis pelaporan, yang meliputi laporan pendahuluan, laporan antara, laporan draft akhir dan laporan akhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar