Senin, 18 Desember 2017

KEBIJAKAN PERKRETAAPIAN



2.1.            Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah dan Perubahannya
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar, pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 ini mengatur antara lain mengenai pembentukan daerah dan kawasan khusus.
1.      Pembentukan Daerah
Pada Pasal 4 UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa:
a.      Pembentukan daerah (propinsi, kabupaten/kota) ditetapkan oleh undang-undang.
b.      Undang-undang pembentukan daerah antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan dan dokumen serta perangkat daerah.
c.       Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
d.      Pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih dapar dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.


Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang No 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu (misalnya untuk perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas) yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah propinsi dan/atau kabupaten/kota. Untuk membentuk kawasan khusus tersebut, Pemerintah mengikutsertakan daerah yang bersangkutan. Dalam hal ini, daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus kepada Pemerintah.
Selain mengatur pembentukan daerah dan kawasan khusus, Undang-undang No. 32 Tahun 2004 juga mengatur mengenai:
a.      Kewenangan daerah;
b.      Tata hubungan pemerintahan;
c.       Pendapatan, investasi dan usaha daerah.

Beberapa kewenangan daerah yang diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 pasal 10 adalah sebagai berikut:
a.      Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
b.      Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
c.       Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah meliputi: (a) politik luar negeri; (b) pertahanan; (c) keamanan; (d) yustisi; (e) moneter dan fiskal nasional; dan (f) Agama.
d.      Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.
e.      Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di luar urusan pemerintahan, Pemerintah dapat: (a) menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan; (b) melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; atau (c) menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Selain itu pada Pasal 13 sampai 14 disebutkan:
a.      Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
-           Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
-           Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
-           Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
-           Penyediaan sarana dan prasarana umum;
-           Penanganan bidang kesehatan;
-           Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
-           Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
-           Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
-           Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
-           Pengendalian lingkungan hidup;
-           Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
-           Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
-           Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
-           Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
-           Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota;
-           Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
b.       Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
c.        Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
-           Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
-           Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
-           Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
-           Penyediaan sarana dan prasarana umum;
-           Penanganan bidang kesehatan;
-           Penyelenggaraan pendidikan;
-           Penanggulangan masalah sosial;
-           Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
-           Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
-           Pengendalian lingkungan hidup;
-           Pelayanan pertanahan;
-           Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
-           Pelayanan administrasi umum pemerintahan; 
-           Pelayanan administrasi penanaman modal;
-           Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
-           Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

4.      Tata Hubungan Pemerintah
Tata hubungan pemerintah dengan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 2 ayat (4) sampai (7) yaitu Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang:
a.      Keuangan yang meliputi (a) pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah; (b) pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah; dan (c) pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah;
b.      Pelayanan umum yang meliputi: (a) kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal; (b) pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; dan (c) fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum;
c.       Pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem (sistem wilayah dan sistem internal perkotaan), fungsi utama kawasan (kawasan lindung dan kawasan budidaya), wilayah administratif (penataan ruang wilayah nasional, propinsi dan kabupaten/kota), kegiatan kawasan (kawasan perkotaan dan perdesaan) dan nilai strategis kawasan (kawasan strategis nasional, propinsi dan kabupaten/kota). Kewenangan penyelenggaraan penataan ruang yang diberikan kepada pemerintah dan pemerintah daerah.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Dimana tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang (meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana) dan rencana pola ruang (meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budidaya). Dalam pemanfaatan ruang wilayah dilakukan:
a.      Perumusan kebijakan strategis operasional rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis;
b.      Perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur ruang dan pola ruang wilayah dan kawasan strategis;
c.       Pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan strategis.
Pemanfaatan ruang tersebut dilaksanakan sesuai dengan:
a.      Standar pelayanan minimal bidang penataan ruang;
b.      Standar kualitas lingkungan;
c.       Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Sementara pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi.
Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan penataan ruang. Pengawasan dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.3.Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
Perkeretaapian merupakan salah satu moda transportasi dalam sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara massal dan keunggulan tersendiri. Perkeretaapian merupakan satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong dan penggerak pembangunan nasional.
Dengan keunggulan dan karakteristik perkeretaapian tersebut, peran perkeretaapian perlu lebih ditingkatkan dalam upaya pengembangan sistem transportasi nasional secara terpadu. Untuk itu, penyelenggaraan perkeretaapian yang dimulai dari pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan perlu diatur dengan sebaik-baiknya sehingga dapat terselenggara angkutan kereta api yang menjamin keselamatan, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, efisien, serta terpadu dengan moda transportasi lain. Dengan demikian, terdapat keserasian dan keseimbangan beban antarmoda transportasi yang mampu meningkatkan penyediaan jasa angkutan bagi mobilitas angkutan orang dan barang.
Peran Pemerintah dalam penyelenggaraan perkeretaapian perlu dititikberatkan pada pembinaan yang meliputi penentuan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dengan mengikutsertakan peran masyarakat sehingga penyelenggaraan perkeretaapian dapat terlaksana secara efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya pada Tabel 2.1 disampaikan hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan perkeretaapian, bersumber dari UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Penyelenggaraan Perkeretaapian
Jenis
Deskripsi
Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum
Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
a.  Pembangunan prasarana:
- Berpedoman pada ketentuan rencana induk perkeretaapian
- Memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian
b.  Pengoperasian prasarana:
- Memenuhi standar kelayaikan operasi prasarana perkeretaapian
c.  Perawatan prasarana:
- Memenuhi standar perawatan prasarana perkeretaapian
- Dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi keahlian di bidang prasarana perkeretaapian
d.  Pengusahaan prasarana:
- Dilakukan berdasarkan norma, standar dan kriteria perkeretaapian
Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian
a.  Pengadaan sarana:
- Memenuhi persyaratan teknis sarana perkeretaapian
b.  Pengoperasian sarana:
- Memenuhi standar kelayaikan operasi sarana perkeretaapian
c.  Perawatan sarana:
- Memenuhi standar perawatan sarana perkeretaapian
- Dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi keahlian di bidang sarana perkeretaapian
d.  Pengusahaan sarana:
- Dilakukan berdasarkan norma, standar dan kriteria sarana perkeretaapian

Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
Penyelenggaraan perkeretaapian khusus dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan pokoknya
Sumber: UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

A.             Prasarana Perkeretaapian

Prasarana perkeretaapian meliputi: jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas pengeoperasian kereta api (sumber: Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 40 PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretapian).

B.             Jalur Kereta Api

Sesuai dengan Pasal 36 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disampaikan bahwa jalur kereta api meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api dan ruang pengawasan jalur kereta api. Adapun definisi dari masing-masing istilah tersebut, dapat dilihat pada tabel berikut.
No
Jalur
Kereta Api
Definisi
1
Ruang manfaat jalur kereta api
-    Ruang manfaat jalur kereta api terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya (ref: Pasal 37 ayat 1).
-    Jalan rel dapat berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan di atas permukaan tanah (ref: Pasal 37 ayat 2).
-    Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum (ref: Pasal 38).
-    Batas ruang manfaat jalur kereta api:
-    Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah diukur dari sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya. Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang masuk terowongan diukur dari sisi terluar konstruksi terowongan. Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang berada di jembatan diukur dari sisi terluar konstruksi jembatan (ref: Pasal 39 ayat 1, 2 dan 3).
-    Yang dimaksud dengan “lebar ruang manfaat jalur kereta api” adalah ruang yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi sesuai dengan jenis jalurnya, antara lain jalur tunggal, jalur ganda, jembatan, dan terowongan (ref: penjelasan Pasal 39 ayat 1).
-    Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah diukur dari sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah termasuk fasilitas operasi kereta api (ref: Pasal 40).
-    Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di atas permukaan tanah sebagaimana diukur dari sisi terluar dari konstruksi jalan rel atau sisi terluar yang digunakan untuk fasilitas operasi kereta api (ref: Pasal 41).
-    Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang tanda batas daerah manfaat jalur kereta api (ref: Pasal 47).
2
Ruang milik jalur kereta api
-    Ruang milik jalur kereta api adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel. Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api (ref: Pasal 42 ayat 1 dan 2). Batas ruang milik jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 6 (enam) meter (ref: penjelasan Pasal 42 ayat 1).
-    Batas ruang milik jalur kereta api (ref: Pasal 43 ayat 1, 2 dan 3):
-    Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api.
-    Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan atas ruang manfaat jalur kereta api.
-    Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api
3
Ruang pengawasan jalur kereta api
-    Ruang pengawasan jalur kereta api adalah bidang tanah atau bidang lain dikiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api (ref: Pasal 44).
-    Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api (ref: Pasal 45). Batas ruang pengawasan jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 9 (sembilan) meter (ref: penjelasan Pasal 45).
-    Tanah yang terletak di ruang milik jalur kereta api dan ruang manfaat jalur kereta api disertifikatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api (ref: Pasal 46 ayat 1 dan 2).
Sumber: UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian

Berdasarkan definisi tersebut terlihat bahwa sebenarnya batasan ruang manfaat jalur kereta api belum dijelaskan secara kuantitatif (berapa lebar minimumnya). Dalam UU No. 23 Tahun 2007 tersebut, hanya ada penjelasan “lebar ruang manfaat jalur kereta api” yaitu ruang yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi serta bangunan pelengkap (yaitu fasilitas yang menunjang kelancaran dan keselamatan pengeoperasian kereta api) sesuai dengan jenis jalurnya, antara lain jalur tunggal, jalur ganda, jembatan, dan terowongan. Jadi sebenarnya lebar ruang manfaat jalur kereta api disesuaikan dengan kebutuhan jalurnya. Perlu diperhatikan juga bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Pada Gambar 2.1, terlihat batas ruang milik jalur kereta api adalah ruang di sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 6 (enam) meter, sedangkan batas ruang pengawasan jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 9 (sembilan) meter.


 (Sumber: UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian-diolah kembali)

Khusus untuk jalan rel pada permukaan tanah (sesuai rencana pembangunan jalan kereta api khusus batubara), dalam penjelasan Pasal 49 ayat 1 pada PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian disampaikan bahwa Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan reI pada permukaan tanah harus diukur dari sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan untuk konstruksi jalan reI, termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitasi operasi kereta api dan bangunan peIengkap lainnya. Definisi dari diukur dari sisi terluar adalah lebar yang diukur dari sisi terluar sebelah kiri dari jalan rel ke sisi terluar sebelah kanan dari jalan rel termasuk saluran air atau ujung atas atau bawah talud atau konstruksi pengaman tubuh jalan rel (sumber: Pasal 49 ayat 1 dan penjelasannya).
Selanjutnya, penjelasan yang lebih detail mengenai ruang manfaat jalur kereta api disampaikan dalam PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang disajikan pada tabel berikut.
No
Jalur
Kereta Api
Definisi
1
Konstruksi jalan rel
Konstruksi jalan rel bagian atas:
-    Konstruksi jalan rel bagian atas pada jalan rel yang berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan di atas permukaan tanah paling sedikit terdiri atas: rel atau pengarah, penambat, bantalan dan balas atau slab track (ref: Pasal 45 ayat 1).
-    Konstruksi jalan rel bagian atas pada jalan rel yang berada di atas permukaan tanah untuk jenis kereta api monorel dan kereta gantung paling sedikit terdiri atas reI atau pengarah (ref: Pasal 45 ayat 2).
Konstruksi jalan rel bagian bawah:
-    Konstruksi jalan rel bagian bawah pada jalan rel yang berada pada permukaan tanah berupa badan jalan paling sedikit harus terdiri atas lapis dasar (subgrade) dan tanah dasar (ref: Pasal 46 ayat 1).
-    Konstruksi jalan reI bagian bawah pada permukaan tanah yang berada di terowongan paling sedikit terdiri atas: konstruksi penyangga, dinding (lining), lantai dasar (invert) dan portal (ref: Pasal 46 ayat 2).
-    Konstruksi jalan rel bagian bawah pada jalan reI yang berada di bawah permukaan tanah yang dapat disebut terowongan paling sedikit terdiri atas: dinding (lining); dan atau lantai dasar (invert) (ref: Pasal 46 ayat 3).
-    Konstruksi jalan rei· bagian bawah pada jalan reI yang berada di atas permukaan tanah yang dapat disebut jembatan paling sedikit terdiri atas: konstruksi jembatan bagian atas dan konstruksi jembatan bagian bawah (ref: Pasal 46 ayat 4).
-    Ruang manfaat jalur kereta api dilengkapi dengan saluran tepi jalur kereta api untuk penampungan dan penyaluran air agar jalur kereta api bebas dari pengaruh air. Ukuran saluran tepi jalur kereta api harus disesuaikan dengan debit air permukaan. Saluran tepi jalur kereta api dibangun dengan konstruksi yang mudah dirawat secara berkala (ref: Pasal 47 ayat 1, 2 dan 3).
2
Fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap
-    Penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya pada ruang manfaat jalur kereta api harus memenuhi persyaratan: berada di luar ruang bebas; dan tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan reI serta tidak mengganggu pandangan bebas masinis (ref: Pasal 48 ayat 1 dan 2).
-    Bangunan pelengkap adalah gardu perlintasan, gardu penjaga terowongan dan tempat berlindung petugas di jembatan dan terowongan serta fasilitas pemeliharaan, tidak termasuk menara telekomunikasi (ref: Penjelasan Pasal 48 ayat 1).
Sumber: PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

Dari penjelasan mengenai jalur kereta api khususnya terkait dengan ruang manfaat jalur kereta api pada permukaan tanah (sesuai dengan fokus studi kegiatan ini), dapat diambil beberapa hal yaitu:
1.      Ruang manfaat jalur kereta api terdiri:
a.      Konstruksi jalan rel:
Ø  Konstruksi jalan rel bagian atas yang meliputi: rel atau pengarah (rel, balok beton, kabel) bantalan dan balas atau slab track (kesatuan konstruksi terbuat dari beton bertulang yang berbentuk pelat sebagai pengganti bantalan yang tidak memerlukan balas dan berfungsi untuk menerma dan meneruskan beban kereta api);
Ø  Konstruksi jalan rel bagian bawah yang meliputi lapis dasar/subgrade (konstruksi lapisan tanah yang mampu menopang konstruksi jalan reI bagian atas dengan aman dan memberi kecukupan dalam elastisitas pada reI serta melindungi tanah fondasi dari pengaruh cuaca) dan tanah dasar (tanah asli yang berfungsi sebagai  fondasi).
b.      Fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap (gardu perlintasan, gardu penjaga terowongan dan tempat berlindung petugas di jembatan dan terowongan serta fasilitas pemeliharaan, tidak termasuk menara telekomunikasi);
c.       Ruang manfaat jalur kereta api dilengkapi dengan saluran tepi jalur kereta api untuk penampungan dan penyaluran air agar jalur kereta api bebas dari pengaruh air. Ukuran saluran tepi jalur kereta api harus disesuaikan dengan debit air permukaan. Saluran tepi jalur kereta api dibangun dengan konstruksi yang mudah dirawat secara berkala.
2.      Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang tanda batas ruang manfaat jalur kereta api dan tanda larangan berupa patok atau pagar yang dapat terlihat dengan jelas dengan jarak antar patok paling jauh 1 km atau disesuaikan dengan kondisi jalur kereta api.
3.      Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan reI dimana ruang bebas disesuaikan dengan jenis kereta api yang akan dioperasikan. Yang dimaksud dengan ruang bebas adalah ruang yang senantiasa bebas dari segala rintangan dan benda penghalang sehingga tidak mengganggu gerakan kereta api.
Terkait dengan pengoperasian jalur kereta api dikelompokkan dalam 5 kelas dan didasarkan  pada kecepatan maksimum yang diizinkan, beban gandar maksimum yang diizinkan dan frekuensi lalu lintas kereta api. Pengelompokan kelas jalur diperuntukkan bagi kereta api kecepatan normal (sumber: Pasal 48 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 65 PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian).
Terkait dengan kewenangan penetapan jalur kereta api disampaikan sebagai berikut:
1.      Jalur kereta api untuk perkeretaapian umum membentuk satu kesatuan jaringan jalur kereta api yang terdiri dari:
a.  Jaringan jalur kereta api nasional yang ditetapkan dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional;
b.  jaringan jalur kereta api provinsi yang ditetapkan dalam Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi;
c.  jaringan jalur kereta api kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/Kota.
2.      Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta api umum. Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta api khusus lainnya. Penyambungan jalur kereta api khusus pada jaringan jalur kereta api umum dan jalur kereta api khusus dengan jaringan jalur kereta api khusus lainnya harus mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya.
a.    Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta api umum;
b.    Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) provinsi ditetapkan oleh Menteri;
c.    Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh Gubernur; dan
d.    Jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.

C.             Stasiun Kereta Api

Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 54 - 57 disampaikan mengenai stasiun kereta api dengan jenis dan fasilitas sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut.
No
Jalur Kereta Api
Fasilitas
1
Stasiun untuk keperluan naik turun penumpang
Keselamatan, keamanan, kenyamanan, naik turun penunpang, penyandang cacat, kesehatan, fasilitas umum
2
Stasiun untuk keperluan bongkar muat barang
Keselamatan, keamanan, bongkar muat barang dan fasilitas umum
Sumber: Pasal 54 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Terkait dengan stasiun kereta api dikelompokkan dalam kelas besar, kelas sedang dan kelas kecil berdasarkan kriteria fasilitas operasi, frekuensi lalu lintas,jumlah penumpang, jumlah barang, jumlah jalur; dan fasilitas penunjang (sumber: Pasal 56 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian).
Stasiun kereta api dapat menyediakan jasa pelayanan khusus berupa ruang tunggu penumpang, bongkar muat barang, pergudangan,parkir kendaraan dan/atau penitipan barang. Pengguna jasa pelayanan khusus dikenai tarif jasa pelayanan tambahan (sumber: Pasal 57 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian).

D.             Fasilitas Pengoperasian Kereta Api

Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 59 - 63 disampaikan mengenai fasilitas pengoperasin kereta api yang dirangkum pada tabel berikut.
No
Fasilitas Pengoperasian Kereta Api
Deskripsi
1
Peralatan persinyalan
Peralatan persinyalan berfungsi sebagai petunjuk dan pengendali yang terdiri dari sinyal, tanda dan marka
2
Peralatan telekomunikasi
-       Peralatan telekomunikasi berfungsi sebagai penyampai informasi dan/atau komunikasi bagi kepentingan operasi perkeretaapian
-       Peralatan telekomunikasi menggunakan frekuensi radio dan/atau kabel
-       Penggunaan frekuensi radio dilakukan berdasarkan ketenttuan peraturan perundang-undnagan di bidang telekomunikasi
3
Instalasi listrik
Instalasi listrik terdiri dari catu daya listrik dan peralatan transmisi tenaga listrik
Instalasi listrik digunakan untuk:
-    Menggerakkan kereta api bertenaga listrik
-    Memfungsikan peralatan persinyalan kereta api yang bertenaga listrik
-    Memfungsikan peralatan telekomunikasi
-    Memfungsikan fasilitas penunjang lainnya
-    Instalasi listrik dioperasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan
Sumber: Pasal 59 - 63 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

 

E.              Sarana Perkeretaapian

Sarana pekeretaapian menurut jenisnya terdiri dari lokomotif, kereta, gerbong dan peralatan khusus. Setiap sarana perkeretaapian wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi yang berlaku bagi setiap jenis sarana perkeretaapian. Penjelasan masing-masing jenis sarana perkeretaapian (sumber: Pasal 96 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yakni:
  • Lokomotif menurut jenisnya terdiri dari lokomotif diesel dan lokomotif listrik;
  • Kereta menurut jenisnya terdiri dari kereta yang ditarik lokomotif dan kereta dengan penggerak sendiri;
  • Gerbong hanya berupa gerbong yang ditarik lokomotif;
  • Peralatan khusus sarana perkeretaapian menurut jenisnya terdiri dari peralatan khusus yang ditarik lokomotif dan peralatan khusus dengan penggerak sendiri.

F.              Acuan Normatif Lalu Lintas Kereta Api

Lalu lintas angkutan kereta api pada dasarnya terdiri dari tata cara berlalu lintas kereta api dan penanganan kecelakaan kereta api seperti dirangkum dalam berikut.
Substansi
Jenis
Deskripsi
Tata cara berlalu lintas kereta api
Prinsip berlalu lintas
Satu arah pada jalur tunggal dan jalur ganda atau lebih, dengan ketentuan:
-          Setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan oleh satu kereta api
-          Jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih
Pengopersian kereta api
-          Pengoperasian kereta api dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan grafik perjalanan kereta api
-          Grafik perjalanan kereta api dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian berdasarkan jumlah kereta api, kecepatan yang diizinkan, relasi asal tujuan, rencana persilangan dan penyusulan
-          Grafik perjalanan kereta api dapat diubah apabila terjadi perubahan pada prasarana perkeretaapian, jumlah sarana perkeretaapian, kecepatan kereta api, kebutuhan angkutan dan keadaan memaksa
SDM sarana perkeretaapian
-       Sarana perkeretaapian hanya dapat dioperasikan oleh awak kereta api yang mendapatkan tugas dari penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan wajib memiliki surat perintah tugas dari penyelenggara sarana perkeretaapian
-       Awak kereta api wajib mematuhi perintah atau larangan petuhas pengatur perjalanan kereta api, sinyal dan tanda. Apabilia terdapat lebih dari satu perintah atau larangan dalam waktu yang bersamaan awak kereta api wajib mematuhi perintah atau larangan yang diberikan berdasarkan prioritas petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal atau tanda
Penanganan kecelakaan kereta api
Pihak penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian
Dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, harus melakukan hal sebagai berikut:
-          Mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas
-          Menangani korban kecelakaan
-          Memindahkan penumpang, bagasi, dan barang antaran ke kereta api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan
-          Melaporkan kecelakaan kepada menteri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota
-          Mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa dan masyarakat
-          Segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang
-          Mengurus klaim asuransi korban kecelakaan
Sumber: Pasal 120 - 125 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Dalam hal urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan adalah semua urusan pemerintahan di luar urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama, dimana urusannya terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan meliputi: (a) pendidikan; (b) kesehatan; (c) pekerjaan umum; (d) perumahan; (e) penataan ruang; (f) perencanaan pembangunan; (g) perhubungan; (h) lingkungan hidup; (i) pertanahan; (j) kependudukan dan catatan sipil; (k) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; (l) keluarga berencana dan keluarga sejahtera; (m) sosial; (n) ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; (o) koperasi dan usaha kecil dan menengah; (p) penanaman modal; (q) kebudayaan dan pariwisata; (r) kepemudaan dan olah raga; (s) kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; (t) otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian; (u) pemberdayaan masyarakat dan desa; (v) statistik; (w) kearsipan; (x) perpustakaan; (y) komunikasi dan informatika; (z) pertanian dan ketahanan pangan; (aa) kehutanan; (bb) energi dan sumber daya mineral; (cc) kelautan dan perikanan; (dd) perdagangan; dan (ee) perindustrian.
Selanjutnya pada Pasal 3 menjelaskan bahwa urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian.
Dari ke-31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintah terdapat beberapa urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (2) yaitu: (a) pendidikan; (b). kesehatan; (c). lingkungan hidup; (d) pekerjaan umum; (e) penataan ruang; (f) perencanaan pembangunan; (g) perumahan; (h) kepemudaan dan olahraga; (i) penanaman modal; (j) koperasi dan usaha kecil dan menengah; (k) kependudukan dan catatan sipil; (l) ketenagakerjaan; (m) ketahanan pangan; (n) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; (o) keluarga berencana dan keluarga sejahtera; (p) perhubungan; (q) komunikasi dan informatika; (r) pertanahan; (s) kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; (t) otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian; (u) pemberdayaan masyarakat dan desa; (v) sosial; (w) kebudayaan; (x) statistik; (y) kearsipan; dan (z) perpustakaan.
Selanjutnya pada Pasal 8 menyatakan bahwa penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah dan dilaksanakan secara bertahap.
Pemerintahan daerah yang melalaikan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang bersangkutan. Sebelum penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut dilakukan, Pemerintah melakukan langkah-langkah pembinaan terlebih dahulu berupa teguran, instruksi, pemeriksaan,  sampai  dengan penugasan pejabat Pemerintah ke daerah yang bersangkutan untuk memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib tersebut.
Dalam hal pengeloloaan urusan pemerintahan lintas daerah diatur pada Pasal 13 yaitu pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas daerah dikelola bersama oleh daerah terkait, dimana tata cara pengelolaan bersama urusan pemerintahan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

2.5.            Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Penyelenggaraan perkeretaapian ditujukan untuk menunjang pemerataan pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional. Untuk itu perkeretaapian diselenggarakan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara masal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, teratur, dan efisien.
Pengaturan perkeretaapian meliputi:
1)      tatanan perkeretaapian umum;
2)      penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian;
3)      sumber daya manusia perkeretaapian;
4)      perizinan;
5)      pembinaan; dan
6)      lalu lintas dan angkutan kereta api.

Dalam hal penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian, perkeretaapian terdiri atas:
1)      Perkeretaapian umum diselenggarakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran yang meliputi perkeretaapian perkotaan dan perkeretaapian antarkota.
2)      Perkeretaapian khusus: dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan pokoknya.
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian terdiri dari:
1)      jalur kereta api;
2)      stasiun kereta api; dan
3)      fasilitas pengoperasian kereta api.
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian meliputi kegiatan:
1)      pembangunan prasarana;
2)      pengoperasian prasarana;
3)      perawatan prasarana; dan
4)      pengusahaan prasarana.

Dari penjelasan mengenai jalur kereta api khususnya terkait dengan ruang manfaat jalur kereta api pada permukaan tanah (sesuai dengan fokus studi kegiatan ini), dapat diambil beberapa hal yaitu :
1.    Ruang manfaat jalur kereta api terdiri:
a.        Konstruksi jalan rel:
1)      Konstruksi jalan rel bagian atas yang meliputi: rel atau pengarah (rel, balok beton, kabel) bantalan dan balas atau slab track (kesatuan konstruksi terbuat dari beton bertulang yang berbentuk pelat sebagai pengganti bantalan yang tidak memerlukan balas dan berfungsi untuk menerma dan meneruskan beban kereta api);
2)      Konstruksi jalan rel bagian bawah yang meliputi lapis dasar/subgrade (konstruksi lapisan tanah yang mampu menopang konstruksi jalan reI bagian atas dengan aman dan memberi kecukupan dalam elastisitas pada reI serta melindungi tanah fondasi dari pengaruh cuaca) dan tanah dasar (tanah asli yang berfungsi sebagai fondasi).
b.        Fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap (gardu perlintasan, gardu penjaga terowongan dan tempat berlindung petugas di jembatan dan terowongan serta fasilitas pemeliharaan, tidak termasuk menara telekomunikasi);
c.         Ruang manfaat jalur kereta api dilengkapi dengan saluran tepi jalur kereta api untuk penampungan dan penyaluran air agar jalur kereta api bebas dari pengaruh air. Ukuran saluran tepi jalur kereta api harus disesuaikan dengan debit air permukaan. Saluran tepi jalur kereta api dibangun dengan konstruksi yang mudah dirawat secara berkala;
2.    Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang tanda batas ruang manfaat jalur kereta api dan tanda larangan berupa patok atau pagar yang dapat terlihat dengan jelas dengan jarak antar patok paling jauh 1 km atau disesuaikan dengan kondisi jalur kereta api;
3.    Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan reI dimana ruang bebas disesuaikan dengan jenis kereta api yang akan dioperasikan. Yang dimaksud dengan ruang bebas adalah ruang yang senantiasa bebas dari segala rintangan dan benda penghalang sehingga tidak mengganggu gerakan kereta api.

Terkait dengan pengoperasian jalur kereta api dikelompokkan dalam 5 (lima) kelas dan didasarkan  pada kecepatan maksimum yang diizinkan, beban gandar maksimum yang diizinkan dan frekuensi lalu lintas kereta api. Pengelompokan kelas jalur diperuntukkan bagi kereta api kecepatan normal sebagaimana diatur dalam PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Pasal 65.

Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapian di jalan rel. Angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan kereta api yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian. Pelayanan angkutan kereta api merupakan layanan kereta api dalam satu lintas atau beberapa lintas pelayanan perkeretaapian yang dapat berupa bagian jaringan multimoda transportasi yang dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Lintas pelayanan ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.      jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;
b.      kapasitas lintas yang dibutuhkan masyarakat;
c.       kebutuhan jasa angkutan pada lintas pelayanan;
d.      komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai dengan tingkat pelayanan;
e.      keterpaduan intra dan antarmoda transportasi;
f.        jarak waktu antarkereta api (headway), jarak antara stasiun dan perhentian;
g.      jarak pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap terminal/stasiun; dan
h.      ketersediaan waktu untuk perpindahan intra dan antarmoda.
Secara prinsip tata cara berlalu lintas kereta api seperti dirangkum dalam table berikut.
No
Jenis
Deskripsi
1
Prinsip berlalu lintas
Jalur kereta api untuk kepentingan perjalanan kereta api dibagi dalam beberapa petak blok. Dimana tiap blok dibatasi dua sinyal berurutan sesuai dengan arah perjalanan yang terdiri atas:
-          sinyal masuk dan sinyal keluar pada 1 (satu) stasiun;
-          sinyal keluar dan sinyal blok;
-          sinyal keluar dan sinyal masuk di stasiun berikutnya;
-          sinyal blok dan sinyal blok berikutnya; atau
-          sinyal blok dan sinyal masuk.
-          Setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan oleh satu kereta api
-          Dalam keadaan tertentu pada 1 (satu) petak blok pada jalur kereta api dapat dilewati lebih dari 1 (satu) kereta api berdasarkan izin yang diberikan oleh  petugas pengatur perjalanan kereta api.
-          Jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih
-          Dalam keadaan tertentu, pengoperasian kereta api pada jalur ganda atau lebih dapat menggunakan jalur kiri.
2
Kecepatan Kereta Api
Kecepatan maksimum kereta api ditentukan berdasarkan:
-          kecepatan maksimum yang paling rendah antara kecepatan maksimum kemampuan jalur dan kecepatan maksimum sarana perkeretaapian; dan
-          sifat barang yang diangkut.
3
Frekuensi Kereta Api
Untuk kepentingan pengoperasian kereta api dan menjamin keselamatan perjalanan kereta api, pada setiap lintas pelayanan ditentukan frekuensi kereta api yang didasarkan pada:
-          kemampuan jalur kereta api yang dapat dilewati kereta api sesuai dengan kecepatan sarana perkeretaapian;
-          jarak antara dua stasiun atau petak blok; dan
-          fasilitas operasi.
4
GAPEKA
-          Pengoperasian kereta api dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan grafik perjalanan kereta api
-          Grafik perjalanan kereta api dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian berdasarkan pelayanan angkutan kereta api yang akan dilaksanakan.
-          Pembuatan Gapeka oleh pemilik prasarana perkeretaapian harus memperhatikan:
·         masukan dari penyelenggara sarana perkeretaapian;
·         kebutuhan angkutan kereta api; dan
·         sarana perkeretaapian yang ada.
-          Gapeka dapat diubah apabila terdapat perubahan pada:
·         kebutuhan angkutan;
·         jumlah sarana perkeretaapian;
·         kecepatan kereta api;
·         prasarana perkeretaapian; dan/atau
·         keadaan memaksa.
5
Pengaturan Perjalanan Kereta Api
-          Pengaturan perjalanan kereta api yang dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api terdiri atas wilayah pengaturan: setempat, daerah dan terpusat.
-          Pengaturan perjalanan kereta api setempat dilaksanakan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun yang bersangkutan.
-          Pengaturan perjalanan kereta api daerah dilaksanakan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun yang ditetapkan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk pengaturan perjalanan kereta api pada 2 (dua) stasiun atau lebih.
-          Pengaturan perjalanan kereta api terpusat dilaksanakan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api di suatu tempat tertentu untuk pengaturan perjalanan kereta api dalam 1 (satu) wilayah pengaturan.
-          Dalam hal perjalanan kereta api tidak sesuai Gapeka, pengaturan perjalanan kereta api dilakukan oleh petugas pengendali perjalanan kereta api dan pelaksanaannya oleh petugas pengatur perjalanan kereta api.
Sumber: PP 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA

Angkutan kereta api dilaksanakan dalam lintas-lintas pelayanan kereta api yang membentuk satu kesatuan dalam jaringan pelayanan perkeretaapian. Jaringan pelayanan perkeretaapian meliputi jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan dengan penjelasan dapat dilihat pada Tabel 2.8.
Pelayanan angkutan kereta api merupakan layanan kereta api dalam satu lintas atau beberapa lintas pelayanan perkeretaapian yang dapat berupa bagian jaringan multimoda transportasi. Pelayanan angkutan kereta api dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Lintas pelayanan ditetapkan dengan memperhatikan jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat, kapasitas lintas yang dibutuhkan masyarakat, kebutuhan jasa angkutan. pada lintas pelayanan, komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai dengan tingkat pelayanan, keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, jarak waktu antarkereta api (headway), jarak antara stasiun dan perhentian dan jarak pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap terminal/stasiun serta ketersediaan waktu untuk perpindahan intra dan antarmoda.
Jaringan Pelayanan
Ciri-Ciri Pelayanan
Hubungan
Penetapan
Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota
-     Menghubungkan beberapa stasiun antarkota
-     Tidak menyediakan layanan penumpang berdiri
-     Melayani penumpang tidak tetap
-     Memiliki jarak dan/atau waktu tempuh panjang
-     Memiliki frekuensi kereta api sedang atau rendah
-     Melayani kebutuhan angkutan penumpang dan/atau barang antarkota
Antarkota antarnegara
Menteri berdasarkan perjanjian antarnegara
Antarkota antarprovinsi dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api nasional
Menteri
Antarkota dalam provinsi
dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi
Gubernur
Antarkota dalam kabupaten/kota
dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jraringan jalur kereta api kabupaten/kota
Bupati/ Walikota
Antarkota dalam provinsi, antarkota dalam kabupaten/kota dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api nasional
Menteri
Antarkota dalam kabupaten/kota dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi
Gubernur
Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan
-     Menghubungkan beberapa stasiun di wilayah perkotaan
-     Melayani banyak penumpang berdiri
-     Memiliki sifat perjalanan ulak alik/komuter
-     Melayani penumpang tetap
-     Memilik jarak dan/atau waktu tempuh pendek
-     Melayani kebutuhan angkutan penumpang di dalam kota dan dari daerah sub-urban menuju pusat kota atau sebaliknya
Melampaui 1 (satu) provinsi dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api nasional
Menteri
Melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) privinsi dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi
Gubernur
Berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota
Bupati/ Walikota
Melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) 1 (satu) provinsi dan berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jariingan jalur kereta api nasional
Menteri
Berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi
Gubernur
Sumber: Pasal 2 - 16 PP No.72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api

2.7.Rencana Induk Perkeretaapian Di Indonesia
Transportasi perkeretaapian mempunyai banyak keunggulan dibanding dengan transportasi jalan antara lain: kapasitas angkut besar  (massal), cepat, aman, hemat energi dan ramah lingkungan serta membutuhkan lahan yang relatif sedikit. Dengan semakin kuatnya isu lingkungan, maka keunggulan kereta api dapat dijadikan sebagai salah satu alasan kuat untuk membangun transportasi perkeretaapian sehingga terwujud transportasi yang efektif, efisien dan ramah lingkungan.
Keberpihakan pada pengembangan transportasi perkeretaapian berarti ikut serta dalam program penghematan energi dan peningkatan kualitas lingkungan. Pembangunan transportasi perkeretaapian nasional diharapkan mampu menjadi tulang punggung angkutan barang dan angkutan penumpang perkotaan sehingga dapat menjadi salah satu penggerak  utama perekonomian nasional.
Penyelenggaraan transportasi perkeretaapian nasional yang terintegrasi dengan moda transportasi lainnya dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan perekonomian nasional. Oleh karena itu penyelenggaraan perkeretaapian nasional di masa depan harus mampu menjadi bagian penting dalam struktur perekonomian nasional.
Untuk mewujudkan hal ini, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan menyadari pentingnya Rencana Induk Perkeretaapian Nasional yang akan menjadi acuan dalam menata kembali penyelenggaraan perkeretaapian nasional secara menyeluruh sehingga tujuan penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dapat terlaksana dengan baik.
Penetapan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional dimaksudkan untuk:
“Memberikan arahan tentang rencana pengembangan perkeretaapian nasional sampai tahun 2030.”
Tujuan dari Rencana Induk Perkeretaapian Nasional adalah:
“Sebagai landasan hukum atau dasar dalam pelaksanaan kebijakan, strategi dan program pembangunan perkeretaapian nasional serta menjadi rujukan dalam pengembangan perkeretaapian propinsi dan kabupaten/kota pada saat ini dan masa depan.”
Rencana Induk Perkeretaapian Nasional sebagai dokumen perencanaan mempunyai kedudukan strategis dalam tata aturan perencanaan perkeretaapian nasional. Secara hirarki, dokumen Rencana Induk Perkeretaapian Nasional ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Oleh sebab itu Rencana Induk Perkeretaapian Nasional ini merupakan dasar dan pedoman yang memayungi seluruh kebijakan dalam penyelenggaraan perkeretaapian nasional. Dalam konteks sistem transportasi nasional, Rencana Induk Perkeretaapian Nasional merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dengan Rencana Induk moda transportasi lainnya serta dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Peningkatan peran moda kereta api membutuhkan ketersediaan prasarana dan sarana yang mampu mendukung terselenggaranya pelayanan kereta api. Untuk mewujudkan hal tersebut,  arah  pengembangan pelayanan kereta api adalah:
“Menuju  pelayanan perkeretaapian nasional yang menjamin keselamatan  (safety), kemudahan perpindahan antarmoda  (transferability), keteraturan jadwal  (regularity) dan ketepatan waktu  (punctuality) serta terjangkau oleh masyarakat (accessible dan affordable)”,
Pengembangan prasarana dan sarana  perkeretaapian diarahkan untuk :
“Mewujudkan prasarana perkeretaapian modern, berkelanjutan, laik operasi dan sesuai dengan standar, guna menghasilkan daya dukung yang lebih besar, kecepatan tinggi dan ketersediaan kapasitas lintas yang optimal”, serta “menuju sarana perkeretaapian modern, berkelanjutan, laik operasi, dan sesuai dengan standar guna  menjamin keberlanjutan pelayanan”.
Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan penyelenggaraan perkeretaapian nasional antara lain disebabkan oleh lemahnya keberpihakan negara pada sektor  kereta api. Keberpihakan pemerintah terhadap penyelenggaraan transportasi darat melalui  pembangunan infrastruktur jalan mempengaruhi perkembangan industri otomotif. Keberpihakan pemerintah yang serupa dapat juga mendorong revitalisasi sektor perkeretaapian secara menyeluruh, termasuk industri perkeretaapian.
Kondisi sarana perkeretaapian saat ini, baik kuantitas maupun kualitas, masih sangat memprihatinkan. Dari segi kuantitas, jumlah sarana perkeretaapian yang ada saat ini sangat kurang sehingga kapasitas angkutnya tidak seimbang dengan permintaan terhadap layanan jasa angkutan kereta api. Di samping kapasitas prasarana yang juga belum mencukupi, hal ini menjadi salah satu penyebab masih rendahnya pangsa pasar angkutan kereta api. Dari segi kualitas sarana, saat ini sarana perkeretaapian pada umumnya (sekitar 80%) telah berumur di atas 30 tahun atau dengan kata lain telah melampaui umur teknis sarana. Hal ini sangat berpengaruh terhadap keandalan operasi KA, sehingga berdampak pada kinerja pelayanan jasa angkutan kereta api kepada masyarakat. Selain masalah intern tersebut di atas, penyebab lainnya adalah belum optimalnya integrasi moda kereta api dengan moda angkutan lain.
Dalam peningkatan pangsa pasar angkutan penumpang secara nasional melalui moda kereta api menjadi 11% – 13% pada tahun 2030 guna mengangkut penumpang sekitar 929.500.000 orang/tahun, dibutuhkan sarana angkutan penumpang lokomotif sebanyak 2.805 unit dan kereta sebanyak 27.960 unit, sedangkan kebutuhan akan kereta api antarkota sebanyak 28.335 unit dan kereta api perkotaan sebanyak 6.020 unit. Sementara itu, untuk peningkatan pangsa pasar angkutan barang secara nasional melalui moda kereta api menjadi 15% – 17% pada tahun 2030 dibutuhkan sarana angkutan barang lokomotif sebanyak 1.995 unit dan gerbong sebanyak 39.655 unit untuk mengangkut barang sekitar 995.500.000 ton/tahun.
Rencana kebutuhan akan sarana perkeretaapian di Pulau Jawa, Sumatera lebih diprioritaskan pada kereta penumpang dan barang, rencana kebutuhan akan sarana perkeretaapian di Pulau Kalimantan Timur dan Selatan lebih tertuju pada meningkatkan kereta untuk barang karena kebutuhan akan kereta penumpang masih relatif kecil. Rencana kebutuhan akan sarana perkeretaapian di pulau Papua sampai pada akhir tahun perencanaan masih sedikit, dan diprioritaskan untuk penggunaan kereta barang.
Rencana kebutuhan akan sarana perkeretaapian di masing-masing daerah di atas harus didukung fasilitas perawatan sarana seperti : Balai Yasa dan Depo dengan jumlah yang cukup sesuai dengan standar perawatan sarana perkeretaapian.

Kebutuhan akan Kereta Api Perkotaan
Kebutuhan akan kereta api perkotaan di Indonesia dikaji dengan pendekatan bahwa penyediaan layanannya harus tersedia di kota-kota besar yang mempunyai jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa atau secara pergerakan internal kota tersebut sudah memerlukan angkutan massal berupa kereta api perkotaan. Kereta api perkotaan ini akan melayani perjalanan komuter penduduk kota tersebut dan perjalanan lokal yang dalam pelayanannya terintegrasi dengan moda transportasi darat lainnya.
Berikut beberapa kota di Indonesia yang akan dilayani oleh kereta api perkotaan sampai dengan tahun 2030, yakni: Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Malang, Denpasar, Pekanbaru, Padang, Batam, Lampung, Medan, Palembang, Makassar.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian,  dijelaskan bahwa  Sumber Daya Manusia (SDM) perkeretaapian meliputi sumber daya manusia  regulator dan sumber daya manusia  operator. Sumber daya manusia regulator terdiri dari penguji sarana, penguji prasarana, auditor/inspektur keselamatan, serta pembina perkeretaapian yang tercakup di dalam kelembagaan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Jumlah sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada tahun 2010 sebanyak 461 orang dengan sebaran berdasarkan tingkat pendidikan yaitu : S2 dan  S1/Sederajat (56%),  D3/D2/D1 (15%), SLTA/Sederajat (26%) dan di bawah SLTA (3%). Sumber daya manusia Ditjen Perkeretaapian tersebut tersebar pada 5 (lima) unit  kerja eselon II (dua) yaitu Sekretariat Direktorat, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat  Prasarana Perkeretaapian, Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Direktorat Sarana Perkeretaapian.
Sementara itu sumber daya manusia Operator Sarana dan Prasarana yang saat ini seluruhnya masih di bawah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang pada tahun 2010 tercatat sejumlah 26.281 orang dengan komposisi berdasarkan tingkat pendidikan yaitu:  S2/S1 (2,7%), D3 (1,3%), SLTA (47,5%) dan di bawah SLTA (48,5%). Dari data sumber daya manusia tersebut terlihat bahwa tingkat pendidikan operator masih rendah, sehingga berdampak pada kualitas kompetensi yang dimilikinya, padahal kompetensi SDM sangat berperan dalam upaya meningkatkan keselamatan perkeretaapian.
Dalam rangka menjamin keselamatan perkeretaapian, maka Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku regulator melakukan sertifikasi terhadap sumber daya manusia operator agar memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan. Pada Tahun 2010 sumber daya manusia operator yang telah mendapatkan sertifikasi kecakapan personil sebanyak 4.128 orang.
Arah pengembangan sumber daya manusia perkeretaapian ke depan adalah memenuhi kebutuhan  (kuantitas dan kualitas) sumber daya manusia dengan standar kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan bidang penugasannya. Sasaran pengembangan sumber daya manusia Perkeretaapian Tahun 2030, adalah mewujudkan  “tersedianya sumber daya manusia regulator dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian – Kementerian Perhubungan operator perkeretaapian yang profesional dan berkompeten.
Kebutuhan akan sumber daya manusia perkeretaapian nasional secara umum dapat dikategorikan dalam 2 (dua) kelompok yaitu sumber daya manusia regulator dan sumber daya manusia operator. sumber daya manusia regulator meliputi tenaga Perencana/Pembina, Penguji Sarana, Penguji Prasarana dan Auditor/Inspektur Keselamatan, sedangkan sumber daya manusia operator meliputi tenaga Pengelola (Manajerial),  Pemeriksa Sarana, Pemeriksa Prasarana, Perawatan Prasarana, Perawatan Sarana, Awak Sarana dan Pengoperasi Prasarana.
Program-program utama pengembagan SDM perkeretaapian  nasional antara lain sebagai berikut :
1.       Penyiapan  roadmap pengembangan SDM  regulator dan operator;
Roadmap tersebut disusun sebagai dasar dan acuan dalam upaya melaksanakan program pengembangan sumber daya manusia perkeretaapian baik regulator maupun operator, sehingga dapat berjalan sesuai dengan arah dan tujuan pengembangan sumber daya manusia perkeretaapian yaitu meningkatkan kualitas SDM perkeretaapian sesuai dengan kompetensi yang diharapkan.
2.        Penyiapan regulasi tentang standar kompetensi dan kualifikasi sumber daya manusia Perkeretaapian;
Regulasi ini disusun untuk memastikan bahwa sumber daya manusia perkeretaapian baik regulator maupun operator memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Standar kualifikasi dan kompetensi akan ditetapkan Pemerintah.
3.        Pengembangan pola dan kurikulum diklat;
Pengembangan pola dan kurikulum diklat diperlukan sebagai bagian dari program jaminan pencapaian kualitas atau kompetensi sumber daya manusia pada setiap bidang tugas di perkeretaapian sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan pemerintah.
4.        Pemenuhan fasilitas diklat berdasarkan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian;
Untuk memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian tersebut diperlukan fasilitas diklat sesuai dengan persyaratan kompetensi yang dibutuhkan. Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan melakukan pemetaan kebutuhan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia regulator maupun operator perkeretaapian sehingga  dapat diketahui jenis dan fasilitas diklat yang dibutuhkan untuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian tersebut.
5.        Sertifikasi kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian;
Program  Sertifikasi ini dimaksudkan untuk menjamin kualitas sumber daya manusia regulator dan sumber daya manusia operator agar sesuai dengan standar keahlian atau kompetensi yang diperlukan guna menjalankan tugasnya di bidang perkeretaapian. Sertifikasi kompetensi ini merupakan bukti dan jaminan bahwa sumber daya manusia yang bersangkutan kompeten pada bidangnya.
6.        Memonitor dan evaluasi pola pengembangan SDM operator;
Program ini disusun untuk menjamin tahapan pemenuhan kebutuhan akan sumber daya manusia operator, baik kuantitas maupun kualitas, tercapai. Memonitor dan evaluasi dilakukan secara berkala dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi dari pengembangan sumber daya manusia.
            Untuk mewujudkan pemisahan penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian tersebut, Pemerintah akan melakukan pengembangan kelembagaan perkeretaapian nasional melalui proses transformasi penyelenggaran perkeretaapian masa kini (yang ada) yaitu restrukturisasi PT.Kereta Api Indonesia (Persero) yang merupakan langkah awal untuk mewujudkan penyelenggaraan perkeretaapian nasional yang multioperator.
            Menindaklanjuti hal tersebut, arah pengembangan kelembagaan perkeretaapian pada tahun 2030 adalah: “Penyelenggaraan perkeretaapian nasional yang mandiri dan berdaya saing, menerapkan prinsip-prinsip “good governance” serta didukung oleh sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perkeretaapian – Kementerian Perhubungan unggul, industri yang  tangguh, iklim investasi yang kondusif,  pendanaan yang kuat dengan melibatkan peran swasta”
            Dengan mengacu pada arah pengembangan kelembagaan perkeretaapian nasional tersebut, maka diharapkan penyelenggaraan perkeretaapian nasional semakin kukuh dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang luas kepada masyarakat di seluruh Nusantara khususnya pada pulau-pulau besar Indonesia.
            Dengan kebijakan pemisahan penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian dapat mendorong munculnya pihak lain atau swasta dalam penyelenggaraan perkeretaapian (multi-operator). Sebagai tahap awal pengembangan penyelenggaraan perkeretaapian nasional, pengelolaan prasarana perkeretaapian menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah sehingga penyelenggara sarana perkeretaapian (operator) dapat memperoleh hak akses yang sama dalam pemanfaatan prasarana, dengan konsekuensi operator tersebut membayar atas penggunaan prasarana tersebut berupa TAC (Track Access Charges).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar