2.1.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang
Pemerintah Daerah dan Perubahannya
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar, pemerintahan daerah yang mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta
peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 ini mengatur
antara lain mengenai pembentukan daerah dan kawasan khusus.
1.
Pembentukan
Daerah
Pada Pasal 4 UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan
bahwa:
a.
Pembentukan
daerah (propinsi, kabupaten/kota) ditetapkan oleh undang-undang.
b.
Undang-undang
pembentukan daerah antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas ibukota,
kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala
daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan,
peralatan dan dokumen serta perangkat daerah.
c.
Pembentukan
daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang
bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
d.
Pemekaran
dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih dapar dilakukan setelah mencapai
batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang No 32 Tahun
2004, disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu
(misalnya untuk perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas) yang bersifat
khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus
dalam wilayah propinsi dan/atau kabupaten/kota. Untuk membentuk kawasan khusus
tersebut, Pemerintah mengikutsertakan daerah yang bersangkutan. Dalam hal ini,
daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus kepada Pemerintah.
Selain mengatur pembentukan daerah dan kawasan
khusus, Undang-undang No. 32 Tahun 2004 juga mengatur mengenai:
a.
Kewenangan
daerah;
b.
Tata
hubungan pemerintahan;
c.
Pendapatan,
investasi dan usaha daerah.
Beberapa kewenangan daerah yang diatur dalam Undang-undang
No. 32 Tahun 2004 pasal 10 adalah sebagai berikut:
a.
Pemerintahan
daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan
Pemerintah.
b.
Dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah,
pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan.
c.
Urusan
pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah meliputi: (a) politik luar negeri;
(b) pertahanan; (c) keamanan; (d) yustisi; (e) moneter dan fiskal nasional; dan
(f) Agama.
d.
Dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan, Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau
dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau
wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah
dan/atau pemerintahan desa.
e.
Dalam
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di luar urusan
pemerintahan, Pemerintah dapat: (a) menyelenggarakan sendiri sebagian urusan
pemerintahan; (b) melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur
selaku wakil Pemerintah; atau (c) menugaskan sebagian urusan kepada
pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas
pembantuan.
Selain itu pada Pasal 13 sampai 14 disebutkan:
a.
Urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan
dalam skala provinsi yang meliputi:
-
Perencanaan
dan pengendalian pembangunan;
-
Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
-
Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
-
Penyediaan
sarana dan prasarana umum;
-
Penanganan
bidang kesehatan;
-
Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
-
Penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/kota;
-
Pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
-
Fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas
kabupaten/kota;
-
Pengendalian
lingkungan hidup;
-
Pelayanan
pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
-
Pelayanan
kependudukan, dan catatan sipil;
-
Pelayanan
administrasi umum pemerintahan;
-
Pelayanan
administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
-
Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota;
-
Urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
b.
Urusan
pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
c.
Urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota
merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
-
Perencanaan
dan pengendalian pembangunan;
-
Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
-
Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
-
Penyediaan
sarana dan prasarana umum;
-
Penanganan
bidang kesehatan;
-
Penyelenggaraan
pendidikan;
-
Penanggulangan
masalah sosial;
-
Pelayanan
bidang ketenagakerjaan;
-
Fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
-
Pengendalian
lingkungan hidup;
-
Pelayanan
pertanahan;
-
Pelayanan
kependudukan, dan catatan sipil;
-
Pelayanan
administrasi umum pemerintahan;
-
Pelayanan
administrasi penanaman modal;
-
Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya; dan
-
Urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat
pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
4.
Tata Hubungan
Pemerintah
Tata hubungan
pemerintah dengan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 2 ayat (4) sampai (7)
yaitu Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki
hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan
tersebut meliputi hubungan wewenang:
a.
Keuangan
yang meliputi (a) pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah; (b)
pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah; dan (c) pemberian
pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah;
b.
Pelayanan
umum yang meliputi: (a) kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar
pelayanan minimal; (b) pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi
kewenangan daerah; dan (c) fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan
daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum;
c.
Pemanfaatan
sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk
mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan
berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Penataan ruang
diklasifikasikan berdasarkan sistem (sistem wilayah dan sistem internal
perkotaan), fungsi utama kawasan (kawasan lindung dan kawasan budidaya),
wilayah administratif (penataan ruang wilayah nasional, propinsi dan
kabupaten/kota), kegiatan kawasan (kawasan perkotaan dan perdesaan) dan nilai
strategis kawasan (kawasan strategis nasional, propinsi dan kabupaten/kota).
Kewenangan penyelenggaraan penataan ruang yang diberikan kepada pemerintah dan
pemerintah daerah.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat,
ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya. Dimana tata ruang adalah wujud struktur ruang
dan pola ruang.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai
pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki
hubungan fungsional.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang
dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan
peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Muatan rencana tata ruang mencakup rencana
struktur ruang (meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem
jaringan prasarana) dan rencana pola ruang (meliputi peruntukan kawasan lindung
dan kawasan budidaya). Dalam pemanfaatan ruang wilayah dilakukan:
a. Perumusan
kebijakan strategis operasional rencana tata ruang wilayah dan rencana tata
ruang kawasan strategis;
b. Perumusan
program sektoral dalam rangka perwujudan struktur ruang dan pola ruang wilayah
dan kawasan strategis;
c. Pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan program pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan
strategis.
Pemanfaatan ruang tersebut dilaksanakan sesuai
dengan:
a. Standar
pelayanan minimal bidang penataan ruang;
b. Standar
kualitas lingkungan;
c. Daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Sementara pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan
melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan
disinsentif serta pengenaan sanksi.
Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan
penataan ruang dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan dan
pelaksanaan penataan ruang. Pengawasan dilaksanakan oleh pemerintah dan
pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Pemantauan dan evaluasi
dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan
penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.3.Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
Perkeretaapian merupakan salah satu moda
transportasi dalam sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik
pengangkutan secara massal dan keunggulan tersendiri. Perkeretaapian merupakan
satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya
manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan
transportasi kereta api. Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk
memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat,
aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta
menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong dan penggerak
pembangunan nasional.
Dengan keunggulan dan karakteristik perkeretaapian
tersebut, peran perkeretaapian perlu lebih ditingkatkan dalam upaya pengembangan
sistem transportasi nasional secara terpadu. Untuk itu, penyelenggaraan
perkeretaapian yang dimulai dari pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan
pengusahaan perlu diatur dengan sebaik-baiknya sehingga dapat terselenggara
angkutan kereta api yang menjamin keselamatan, aman, nyaman, cepat, tepat,
tertib, efisien, serta terpadu dengan moda transportasi lain. Dengan demikian,
terdapat keserasian dan keseimbangan beban antarmoda transportasi yang mampu
meningkatkan penyediaan jasa angkutan bagi mobilitas angkutan orang dan barang.
Peran Pemerintah dalam penyelenggaraan
perkeretaapian perlu dititikberatkan pada pembinaan yang meliputi penentuan
kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dengan mengikutsertakan
peran masyarakat sehingga penyelenggaraan perkeretaapian dapat terlaksana
secara efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya pada Tabel 2.1 disampaikan hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan
perkeretaapian, bersumber dari UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Penyelenggaraan
Perkeretaapian
|
Jenis
|
Deskripsi
|
|
Penyelenggaraan
Perkeretaapian Umum
|
Penyelenggaraan Prasarana
Perkeretaapian
|
a.
Pembangunan prasarana:
-
Berpedoman pada ketentuan rencana induk
perkeretaapian
-
Memenuhi persyaratan teknis prasarana
perkeretaapian
b.
Pengoperasian prasarana:
-
Memenuhi standar kelayaikan operasi prasarana
perkeretaapian
c.
Perawatan prasarana:
-
Memenuhi standar perawatan prasarana
perkeretaapian
-
Dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan
dan kualifikasi keahlian di bidang prasarana perkeretaapian
d.
Pengusahaan prasarana:
-
Dilakukan berdasarkan norma, standar dan
kriteria perkeretaapian
|
|
Penyelenggaraan Sarana
Perkeretaapian
|
a.
Pengadaan sarana:
-
Memenuhi persyaratan teknis sarana
perkeretaapian
b.
Pengoperasian sarana:
-
Memenuhi standar kelayaikan operasi sarana
perkeretaapian
c.
Perawatan sarana:
-
Memenuhi standar perawatan sarana perkeretaapian
-
Dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan
dan kualifikasi keahlian di bidang sarana perkeretaapian
d.
Pengusahaan sarana:
-
Dilakukan berdasarkan norma, standar dan
kriteria sarana perkeretaapian
|
||
Penyelenggaraan
Perkeretaapian Khusus
|
Penyelenggaraan
perkeretaapian khusus dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan
pokoknya
|
Sumber: UU No. 23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian
A. Prasarana Perkeretaapian
Prasarana
perkeretaapian meliputi: jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas
pengeoperasian kereta api (sumber: Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian dan Pasal 40 PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Perkeretapian).
B. Jalur Kereta Api
Sesuai dengan Pasal 36 UU No.
23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disampaikan bahwa jalur kereta api meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik
jalur kereta api dan ruang pengawasan jalur kereta api. Adapun definisi
dari masing-masing istilah tersebut, dapat dilihat pada tabel berikut.
No
|
Jalur
Kereta Api
|
Definisi
|
1
|
Ruang manfaat jalur kereta api
|
-
Ruang manfaat jalur kereta api terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di
kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang
digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta
api serta bangunan pelengkap lainnya (ref:
Pasal 37 ayat 1).
-
Jalan rel dapat berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan
di atas permukaan tanah (ref: Pasal 37
ayat 2).
-
Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta
api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum (ref: Pasal 38).
-
Batas ruang manfaat jalur kereta api:
-
Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah
diukur dari sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya
yang digunakan untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk
penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya. Batas
ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang
masuk terowongan diukur dari sisi terluar konstruksi terowongan. Batas ruang
manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang berada di
jembatan diukur dari sisi terluar konstruksi jembatan (ref: Pasal 39 ayat 1, 2 dan 3).
-
Yang dimaksud dengan “lebar ruang manfaat jalur kereta api” adalah ruang
yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi sesuai dengan
jenis jalurnya, antara lain jalur tunggal, jalur ganda, jembatan, dan
terowongan (ref: penjelasan Pasal 39
ayat 1).
-
Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan
tanah diukur dari sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan
tanah termasuk fasilitas operasi kereta api (ref: Pasal 40).
-
Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di atas permukaan
tanah sebagaimana diukur dari sisi terluar dari konstruksi jalan rel atau
sisi terluar yang digunakan untuk fasilitas operasi kereta api (ref: Pasal 41).
-
Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang tanda batas daerah
manfaat jalur kereta api (ref: Pasal
47).
|
2
|
Ruang milik jalur kereta api
|
-
Ruang milik jalur kereta api adalah bidang tanah di kiri dan di kanan
ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi
jalan rel. Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur kereta
api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan
ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi
kereta api (ref: Pasal 42 ayat 1 dan 2). Batas ruang milik jalur kereta api
merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang
lebarnya paling rendah 6 (enam) meter (ref: penjelasan Pasal 42 ayat 1).
-
Batas ruang milik jalur kereta api (ref:
Pasal 43 ayat 1, 2 dan 3):
-
Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada
permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang
manfaat jalur kereta api.
-
Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah
permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan serta
bagian bawah dan atas ruang manfaat jalur kereta api.
-
Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di atas
permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang
manfaat jalur kereta api
|
3
|
Ruang pengawasan jalur kereta api
|
-
Ruang pengawasan jalur kereta api adalah bidang tanah atau bidang lain
dikiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan
kelancaran operasi kereta api (ref: Pasal 44).
-
Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak
pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah
milik jalan kereta api (ref: Pasal 45). Batas ruang pengawasan jalur kereta
api merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api yang
lebarnya paling rendah 9 (sembilan) meter (ref: penjelasan Pasal 45).
-
Tanah yang terletak di ruang milik jalur kereta api dan ruang manfaat jalur
kereta api disertifikatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tanah
di ruang pengawasan jalur kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain
dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api (ref: Pasal 46 ayat 1 dan 2).
|
Sumber: UU No. 23 Tahun 2007
Tentang Perkeretaapian
Berdasarkan definisi tersebut
terlihat bahwa sebenarnya batasan ruang manfaat jalur kereta api belum
dijelaskan secara kuantitatif (berapa lebar minimumnya). Dalam UU No. 23 Tahun
2007 tersebut, hanya ada penjelasan “lebar
ruang manfaat jalur kereta api” yaitu ruang yang digunakan untuk konstruksi
jalan rel dan fasilitas operasi serta bangunan pelengkap (yaitu fasilitas yang
menunjang kelancaran dan keselamatan pengeoperasian kereta api) sesuai dengan
jenis jalurnya, antara lain jalur tunggal, jalur ganda, jembatan, dan
terowongan. Jadi sebenarnya lebar ruang manfaat jalur kereta api disesuaikan
dengan kebutuhan jalurnya. Perlu diperhatikan juga bahwa ruang manfaat jalur
kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang
tertutup untuk umum.
Pada Gambar 2.1, terlihat batas ruang milik jalur kereta api adalah
ruang di sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang lebarnya
paling rendah 6 (enam) meter, sedangkan batas ruang pengawasan jalur kereta api
merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api yang
lebarnya paling rendah 9 (sembilan) meter.
(Sumber: UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian-diolah
kembali)
Khusus untuk jalan rel pada
permukaan tanah (sesuai rencana pembangunan jalan kereta api khusus batubara),
dalam penjelasan Pasal 49 ayat 1 pada PP No. 56 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Perkeretaapian disampaikan bahwa Batas ruang manfaat jalur
kereta api untuk jalan reI pada permukaan tanah harus diukur dari sisi terluar
jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan untuk
konstruksi jalan reI, termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitasi operasi
kereta api dan bangunan peIengkap lainnya. Definisi dari diukur dari sisi
terluar adalah lebar yang diukur dari sisi terluar sebelah kiri dari jalan rel
ke sisi terluar sebelah kanan dari jalan rel termasuk saluran air atau ujung
atas atau bawah talud atau konstruksi pengaman tubuh jalan rel (sumber: Pasal
49 ayat 1 dan penjelasannya).
Selanjutnya, penjelasan yang
lebih detail mengenai ruang manfaat jalur kereta api disampaikan dalam PP No.
56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang disajikan pada tabel berikut.
No
|
Jalur
Kereta Api
|
Definisi
|
1
|
Konstruksi jalan rel
|
Konstruksi jalan rel bagian atas:
-
Konstruksi jalan rel bagian atas pada jalan rel yang berada pada
permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan di atas permukaan tanah paling
sedikit terdiri atas: rel atau pengarah, penambat, bantalan dan balas atau slab track (ref: Pasal 45 ayat 1).
-
Konstruksi jalan rel bagian atas pada jalan rel yang berada di atas
permukaan tanah untuk jenis kereta api monorel dan kereta gantung paling
sedikit terdiri atas reI atau pengarah (ref:
Pasal 45 ayat 2).
Konstruksi jalan rel bagian bawah:
-
Konstruksi jalan rel bagian bawah pada jalan rel yang berada pada
permukaan tanah berupa badan jalan paling sedikit harus terdiri atas lapis
dasar (subgrade) dan tanah dasar (ref:
Pasal 46 ayat 1).
-
Konstruksi jalan reI bagian bawah pada permukaan tanah yang berada di
terowongan paling sedikit terdiri atas: konstruksi penyangga, dinding (lining), lantai dasar (invert) dan
portal (ref: Pasal 46 ayat 2).
-
Konstruksi jalan rel bagian bawah pada jalan reI yang berada di bawah
permukaan tanah yang dapat disebut terowongan paling sedikit terdiri atas:
dinding (lining); dan atau lantai dasar (invert) (ref: Pasal 46 ayat 3).
-
Konstruksi jalan rei· bagian bawah pada jalan reI yang berada di atas
permukaan tanah yang dapat disebut jembatan paling sedikit terdiri atas:
konstruksi jembatan bagian atas dan konstruksi jembatan bagian bawah (ref: Pasal 46 ayat 4).
-
Ruang manfaat jalur kereta api dilengkapi dengan saluran tepi jalur
kereta api untuk penampungan dan penyaluran air agar jalur kereta api bebas
dari pengaruh air. Ukuran saluran tepi jalur kereta api harus disesuaikan
dengan debit air permukaan. Saluran tepi jalur kereta api dibangun dengan
konstruksi yang mudah dirawat secara berkala (ref: Pasal 47 ayat 1, 2 dan 3).
|
2
|
Fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap
|
-
Penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya
pada ruang manfaat jalur kereta api harus memenuhi persyaratan: berada di
luar ruang bebas; dan tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan reI serta
tidak mengganggu pandangan bebas masinis (ref:
Pasal 48 ayat 1 dan 2).
-
Bangunan pelengkap adalah gardu perlintasan, gardu penjaga terowongan dan
tempat berlindung petugas di jembatan dan terowongan serta fasilitas
pemeliharaan, tidak termasuk menara telekomunikasi (ref: Penjelasan Pasal 48 ayat 1).
|
Sumber: PP No. 56 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Perkeretaapian
Dari
penjelasan mengenai jalur kereta api khususnya terkait dengan ruang manfaat
jalur kereta api pada permukaan tanah (sesuai dengan fokus studi kegiatan ini),
dapat diambil beberapa hal yaitu:
1. Ruang
manfaat jalur kereta api terdiri:
a.
Konstruksi jalan rel:
Ø Konstruksi jalan rel bagian
atas yang meliputi: rel atau pengarah (rel, balok beton, kabel) bantalan dan
balas atau slab track (kesatuan konstruksi terbuat dari beton bertulang yang
berbentuk pelat sebagai pengganti bantalan yang tidak memerlukan balas dan
berfungsi untuk menerma dan meneruskan beban kereta api);
Ø
Konstruksi jalan rel bagian bawah yang meliputi lapis
dasar/subgrade (konstruksi lapisan tanah yang mampu menopang konstruksi jalan
reI bagian atas dengan aman dan memberi kecukupan dalam elastisitas pada reI
serta melindungi tanah fondasi dari pengaruh cuaca) dan tanah dasar (tanah asli
yang berfungsi sebagai fondasi).
b.
Fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap
(gardu perlintasan, gardu penjaga terowongan dan tempat berlindung petugas di
jembatan dan terowongan serta fasilitas pemeliharaan, tidak termasuk menara
telekomunikasi);
c.
Ruang manfaat jalur kereta api dilengkapi dengan saluran
tepi jalur kereta api untuk penampungan dan penyaluran air agar jalur kereta
api bebas dari pengaruh air. Ukuran saluran tepi jalur kereta api harus
disesuaikan dengan debit air permukaan. Saluran tepi jalur kereta api dibangun
dengan konstruksi yang mudah dirawat secara berkala.
2.
Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi
pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang tanda batas ruang manfaat
jalur kereta api dan tanda larangan berupa patok atau pagar yang dapat terlihat
dengan jelas dengan jarak antar patok paling jauh 1 km atau disesuaikan dengan
kondisi jalur kereta api.
3.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus
bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan
bawah jalan reI dimana ruang bebas disesuaikan dengan jenis kereta api yang
akan dioperasikan. Yang dimaksud dengan ruang bebas adalah ruang yang
senantiasa bebas dari segala rintangan dan benda penghalang sehingga tidak
mengganggu gerakan kereta api.
Terkait dengan pengoperasian
jalur kereta api dikelompokkan dalam 5 kelas dan didasarkan pada kecepatan maksimum yang diizinkan, beban
gandar maksimum yang diizinkan dan frekuensi lalu lintas kereta api.
Pengelompokan kelas jalur diperuntukkan bagi kereta api kecepatan normal
(sumber: Pasal 48 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 65 PP
No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian).
Terkait
dengan kewenangan penetapan jalur kereta api disampaikan sebagai berikut:
1.
Jalur kereta api untuk perkeretaapian umum membentuk satu
kesatuan jaringan jalur kereta api yang terdiri dari:
a. Jaringan jalur kereta api nasional yang
ditetapkan dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional;
b. jaringan jalur kereta api provinsi yang
ditetapkan dalam Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi;
c. jaringan jalur kereta api kabupaten/kota yang
ditetapkan dalam Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/Kota.
2.
Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan
jalur kereta api umum. Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan
jalur kereta api khusus lainnya. Penyambungan jalur kereta api khusus pada
jaringan jalur kereta api umum dan jalur kereta api khusus dengan jaringan
jalur kereta api khusus lainnya harus mendapat izin dari pemerintah sesuai
dengan tingkat kewenangannya.
a.
Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan
jalur kereta api umum;
b.
Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi wilayah
1 (satu) provinsi ditetapkan oleh Menteri;
c.
Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1
(satu) wilayah kabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh Gubernur; dan
d.
Jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah
kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
C. Stasiun Kereta Api
Sesuai dengan UU No. 23 Tahun
2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 54 - 57 disampaikan mengenai stasiun
kereta api dengan jenis dan fasilitas sebagaimana dapat dilihat pada tabel
berikut.
No
|
Jalur Kereta Api
|
Fasilitas
|
1
|
Stasiun untuk keperluan naik turun penumpang
|
Keselamatan, keamanan, kenyamanan, naik turun penunpang, penyandang cacat, kesehatan, fasilitas umum
|
2
|
Stasiun untuk keperluan bongkar muat barang
|
Keselamatan, keamanan, bongkar muat barang dan fasilitas umum
|
Sumber: Pasal 54 UU No. 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian
Terkait
dengan stasiun kereta api dikelompokkan dalam kelas besar, kelas sedang dan
kelas kecil berdasarkan kriteria fasilitas operasi, frekuensi lalu
lintas,jumlah penumpang, jumlah barang, jumlah jalur; dan fasilitas penunjang
(sumber: Pasal 56 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian).
Stasiun kereta
api dapat menyediakan jasa pelayanan khusus berupa ruang tunggu penumpang,
bongkar muat barang, pergudangan,parkir kendaraan dan/atau penitipan barang.
Pengguna jasa pelayanan khusus dikenai tarif jasa pelayanan tambahan (sumber:
Pasal 57 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian).
D. Fasilitas Pengoperasian Kereta Api
Sesuai dengan UU No. 23 Tahun
2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 59 - 63 disampaikan mengenai fasilitas
pengoperasin kereta api yang dirangkum pada
tabel berikut.
No
|
Fasilitas Pengoperasian
Kereta Api
|
Deskripsi
|
1
|
Peralatan
persinyalan
|
Peralatan
persinyalan berfungsi sebagai petunjuk dan pengendali yang terdiri dari
sinyal, tanda dan marka
|
2
|
Peralatan
telekomunikasi
|
-
Peralatan
telekomunikasi berfungsi sebagai penyampai informasi dan/atau komunikasi bagi
kepentingan operasi perkeretaapian
-
Peralatan
telekomunikasi menggunakan frekuensi radio dan/atau kabel
-
Penggunaan
frekuensi radio dilakukan berdasarkan ketenttuan peraturan perundang-undnagan
di bidang telekomunikasi
|
3
|
Instalasi
listrik
|
Instalasi
listrik terdiri dari catu daya listrik dan peralatan transmisi tenaga listrik
Instalasi
listrik digunakan untuk:
- Menggerakkan kereta api bertenaga listrik
- Memfungsikan peralatan persinyalan kereta api
yang bertenaga listrik
- Memfungsikan peralatan telekomunikasi
- Memfungsikan fasilitas penunjang lainnya
- Instalasi listrik dioperasikan berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan
|
Sumber: Pasal 59 - 63 UU No. 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian
E. Sarana Perkeretaapian
Sarana
pekeretaapian menurut jenisnya terdiri dari lokomotif, kereta, gerbong dan
peralatan khusus. Setiap sarana perkeretaapian wajib memenuhi persyaratan
teknis dan kelaikan operasi yang berlaku bagi setiap jenis sarana
perkeretaapian. Penjelasan masing-masing jenis sarana perkeretaapian (sumber: Pasal 96 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yakni:
- Lokomotif menurut jenisnya terdiri dari lokomotif diesel dan lokomotif listrik;
- Kereta menurut jenisnya terdiri dari kereta yang ditarik lokomotif dan kereta dengan penggerak sendiri;
- Gerbong hanya berupa gerbong yang ditarik lokomotif;
- Peralatan khusus sarana perkeretaapian menurut jenisnya terdiri dari peralatan khusus yang ditarik lokomotif dan peralatan khusus dengan penggerak sendiri.
F. Acuan Normatif Lalu Lintas Kereta Api
Lalu lintas angkutan kereta
api pada dasarnya terdiri dari tata cara berlalu lintas kereta api dan
penanganan kecelakaan kereta api seperti dirangkum dalam berikut.
Substansi
|
Jenis
|
Deskripsi
|
Tata cara berlalu
lintas kereta api
|
Prinsip
berlalu lintas
|
Satu
arah pada jalur tunggal dan jalur ganda atau lebih, dengan ketentuan:
-
Setiap jalur
pada satu petak blok hanya diizinkan oleh satu kereta api
-
Jalur kanan
digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih
|
Pengopersian
kereta api
|
-
Pengoperasian
kereta api dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan dan
berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan grafik perjalanan kereta api
-
Grafik
perjalanan kereta api dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian
berdasarkan jumlah kereta api, kecepatan yang diizinkan, relasi asal tujuan,
rencana persilangan dan penyusulan
-
Grafik
perjalanan kereta api dapat diubah apabila terjadi perubahan pada prasarana
perkeretaapian, jumlah sarana perkeretaapian, kecepatan kereta api, kebutuhan
angkutan dan keadaan memaksa
|
|
SDM
sarana perkeretaapian
|
-
Sarana
perkeretaapian hanya dapat dioperasikan oleh awak kereta api yang mendapatkan
tugas dari penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan wajib memiliki surat
perintah tugas dari penyelenggara sarana perkeretaapian
-
Awak kereta
api wajib mematuhi perintah atau larangan petuhas pengatur perjalanan kereta
api, sinyal dan tanda. Apabilia terdapat lebih dari satu perintah atau
larangan dalam waktu yang bersamaan awak kereta api wajib mematuhi perintah
atau larangan yang diberikan berdasarkan prioritas petugas pengatur
perjalanan kereta api, sinyal atau tanda
|
|
Penanganan kecelakaan
kereta api
|
Pihak
penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian
|
Dalam
hal terjadi kecelakaan kereta api, harus melakukan hal sebagai berikut:
-
Mengambil
tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas
-
Menangani
korban kecelakaan
-
Memindahkan
penumpang, bagasi, dan barang antaran ke kereta api lain atau moda
transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan
-
Melaporkan
kecelakaan kepada menteri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota
-
Mengumumkan
kecelakaan kepada pengguna jasa dan masyarakat
-
Segera
menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal
oleh pihak berwenang
-
Mengurus
klaim asuransi korban kecelakaan
|
Sumber: Pasal 120 - 125 UU No. 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian
Dalam hal urusan pemerintahan sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan
pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan
pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah meliputi politik luar
negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta
agama.
Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar
tingkatan dan/atau susunan pemerintahan adalah semua urusan pemerintahan di
luar urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan
fiskal nasional, serta agama, dimana urusannya terdiri atas 31 (tiga puluh
satu) bidang urusan pemerintahan meliputi: (a) pendidikan; (b) kesehatan; (c)
pekerjaan umum; (d) perumahan; (e) penataan ruang; (f) perencanaan pembangunan; (g) perhubungan;
(h) lingkungan hidup; (i) pertanahan; (j) kependudukan dan catatan sipil; (k)
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; (l) keluarga berencana dan keluarga
sejahtera; (m) sosial; (n) ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; (o) koperasi
dan usaha kecil dan menengah; (p) penanaman modal; (q) kebudayaan dan
pariwisata; (r) kepemudaan dan olah raga; (s) kesatuan bangsa dan politik dalam
negeri; (t) otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah,
perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian; (u) pemberdayaan masyarakat dan
desa; (v) statistik; (w) kearsipan; (x) perpustakaan; (y) komunikasi dan
informatika; (z) pertanian dan ketahanan pangan; (aa) kehutanan; (bb) energi
dan sumber daya mineral; (cc) kelautan dan perikanan; (dd) perdagangan; dan
(ee) perindustrian.
Selanjutnya pada Pasal 3 menjelaskan bahwa urusan
pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan,
pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian.
Dari ke-31 (tiga puluh satu) bidang urusan
pemerintah terdapat beberapa urusan wajib
yang harus diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan
daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur pada
Pasal 7 ayat (2) yaitu: (a) pendidikan; (b). kesehatan; (c). lingkungan hidup;
(d) pekerjaan umum; (e) penataan ruang; (f) perencanaan pembangunan; (g) perumahan; (h) kepemudaan dan
olahraga; (i) penanaman modal; (j) koperasi dan usaha kecil dan menengah; (k)
kependudukan dan catatan sipil; (l) ketenagakerjaan; (m) ketahanan pangan; (n)
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; (o) keluarga berencana dan
keluarga sejahtera; (p) perhubungan;
(q) komunikasi dan informatika; (r) pertanahan; (s) kesatuan bangsa dan politik
dalam negeri; (t) otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan
daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian; (u) pemberdayaan
masyarakat dan desa; (v) sosial; (w) kebudayaan; (x) statistik; (y) kearsipan;
dan (z) perpustakaan.
Selanjutnya pada Pasal 8 menyatakan bahwa
penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang
ditetapkan Pemerintah dan dilaksanakan secara bertahap.
Pemerintahan daerah yang melalaikan penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang bersifat wajib, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh
Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah yang bersangkutan. Sebelum penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut
dilakukan, Pemerintah melakukan langkah-langkah pembinaan terlebih dahulu
berupa teguran, instruksi, pemeriksaan,
sampai dengan penugasan pejabat
Pemerintah ke daerah yang bersangkutan untuk memimpin penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang bersifat wajib tersebut.
Dalam hal pengeloloaan urusan pemerintahan lintas
daerah diatur pada Pasal 13 yaitu pelaksanaan urusan pemerintahan yang
mengakibatkan dampak lintas daerah dikelola bersama oleh daerah terkait, dimana
tata cara pengelolaan bersama urusan pemerintahan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
2.5.
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Perkeretaapian
Penyelenggaraan
perkeretaapian ditujukan untuk menunjang pemerataan pertumbuhan, stabilitas,
pendorong, dan penggerak pembangunan nasional. Untuk itu perkeretaapian
diselenggarakan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara
masal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, teratur, dan efisien.
Pengaturan perkeretaapian
meliputi:
1)
tatanan perkeretaapian umum;
2)
penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian;
3)
sumber daya manusia perkeretaapian;
4)
perizinan;
5)
pembinaan; dan
6)
lalu lintas dan angkutan kereta api.
Dalam hal penyelenggaraan
prasarana dan sarana perkeretaapian, perkeretaapian terdiri atas:
1)
Perkeretaapian umum diselenggarakan untuk melayani
angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran yang meliputi
perkeretaapian perkotaan dan perkeretaapian antarkota.
2)
Perkeretaapian khusus: dilakukan oleh badan usaha untuk
menunjang kegiatan pokoknya.
Penyelenggaraan prasarana
perkeretaapian terdiri dari:
1)
jalur kereta api;
2)
stasiun kereta api; dan
3)
fasilitas pengoperasian kereta api.
Penyelenggaraan prasarana
perkeretaapian meliputi kegiatan:
1)
pembangunan prasarana;
2)
pengoperasian prasarana;
3)
perawatan prasarana; dan
4)
pengusahaan prasarana.
Dari penjelasan mengenai
jalur kereta api khususnya terkait dengan ruang manfaat jalur kereta api pada
permukaan tanah (sesuai dengan fokus studi kegiatan ini), dapat diambil
beberapa hal yaitu :
1. Ruang manfaat jalur kereta
api terdiri:
a.
Konstruksi jalan rel:
1) Konstruksi jalan rel bagian
atas yang meliputi: rel atau pengarah (rel, balok beton, kabel) bantalan dan
balas atau slab track (kesatuan
konstruksi terbuat dari beton bertulang yang berbentuk pelat sebagai pengganti
bantalan yang tidak memerlukan balas dan berfungsi untuk menerma dan meneruskan
beban kereta api);
2) Konstruksi jalan rel bagian
bawah yang meliputi lapis dasar/subgrade (konstruksi lapisan
tanah yang mampu menopang konstruksi jalan reI bagian atas dengan aman dan
memberi kecukupan dalam elastisitas pada reI serta melindungi tanah fondasi
dari pengaruh cuaca) dan tanah dasar (tanah asli yang berfungsi sebagai
fondasi).
b.
Fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap
(gardu perlintasan, gardu penjaga terowongan dan tempat berlindung petugas di
jembatan dan terowongan serta fasilitas pemeliharaan, tidak termasuk menara
telekomunikasi);
c.
Ruang manfaat jalur kereta api dilengkapi dengan saluran
tepi jalur kereta api untuk penampungan dan penyaluran air agar jalur kereta
api bebas dari pengaruh air. Ukuran saluran tepi jalur kereta api harus
disesuaikan dengan debit air permukaan. Saluran tepi jalur kereta api dibangun
dengan konstruksi yang mudah dirawat secara berkala;
2. Ruang manfaat jalur kereta
api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang
tertutup untuk umum. Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang
tanda batas ruang manfaat jalur kereta api dan tanda larangan berupa patok atau
pagar yang dapat terlihat dengan jelas dengan jarak antar patok paling jauh 1
km atau disesuaikan dengan kondisi jalur kereta api;
3.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus
bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan
bawah jalan reI dimana ruang bebas disesuaikan dengan jenis kereta api yang
akan dioperasikan. Yang dimaksud dengan ruang bebas adalah ruang yang
senantiasa bebas dari segala rintangan dan benda penghalang sehingga tidak
mengganggu gerakan kereta api.
Terkait dengan
pengoperasian jalur kereta api dikelompokkan dalam 5 (lima) kelas dan
didasarkan pada kecepatan maksimum yang
diizinkan, beban gandar maksimum yang diizinkan dan frekuensi lalu lintas
kereta api. Pengelompokan kelas jalur diperuntukkan bagi kereta api kecepatan
normal sebagaimana diatur dalam PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Perkeretaapian Pasal 65.
Lalu
lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapian di jalan rel. Angkutan
kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan
kereta api yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian. Pelayanan angkutan
kereta api merupakan layanan kereta api dalam satu lintas atau beberapa lintas
pelayanan perkeretaapian yang dapat berupa bagian jaringan multimoda
transportasi yang dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat
Lintas
pelayanan ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;
b. kapasitas lintas yang dibutuhkan masyarakat;
c. kebutuhan jasa angkutan pada lintas pelayanan;
d. komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api
sesuai dengan tingkat pelayanan;
e. keterpaduan intra dan antarmoda transportasi;
f.
jarak
waktu antarkereta api (headway), jarak antara stasiun dan perhentian;
g. jarak pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap
terminal/stasiun; dan
h. ketersediaan waktu untuk perpindahan intra dan
antarmoda.
Secara prinsip
tata cara berlalu lintas kereta api seperti dirangkum dalam table berikut.
No
|
Jenis
|
Deskripsi
|
1
|
Prinsip berlalu lintas
|
Jalur kereta api untuk kepentingan perjalanan kereta api dibagi dalam
beberapa petak blok. Dimana tiap blok dibatasi dua sinyal berurutan sesuai
dengan arah perjalanan yang terdiri atas:
-
sinyal masuk dan sinyal
keluar pada 1 (satu) stasiun;
-
sinyal keluar dan sinyal
blok;
-
sinyal keluar dan sinyal
masuk di stasiun berikutnya;
-
sinyal blok dan sinyal blok
berikutnya; atau
-
sinyal blok dan sinyal
masuk.
-
Setiap jalur pada satu
petak blok hanya diizinkan oleh satu kereta api
-
Dalam keadaan tertentu pada 1 (satu) petak blok pada jalur kereta api
dapat dilewati lebih dari 1 (satu) kereta api berdasarkan izin yang diberikan
oleh petugas pengatur perjalanan
kereta api.
-
Jalur kanan digunakan
oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih
-
Dalam keadaan tertentu, pengoperasian kereta api pada jalur ganda atau
lebih dapat menggunakan jalur kiri.
|
2
|
Kecepatan Kereta Api
|
Kecepatan maksimum kereta api ditentukan
berdasarkan:
-
kecepatan maksimum yang
paling rendah antara kecepatan maksimum kemampuan jalur dan kecepatan
maksimum sarana perkeretaapian; dan
-
sifat barang yang
diangkut.
|
3
|
Frekuensi Kereta Api
|
Untuk kepentingan pengoperasian kereta api dan
menjamin keselamatan perjalanan kereta api, pada setiap lintas pelayanan
ditentukan frekuensi kereta api yang didasarkan pada:
-
kemampuan jalur kereta
api yang dapat dilewati kereta api sesuai dengan kecepatan sarana
perkeretaapian;
-
jarak antara dua stasiun
atau petak blok; dan
-
fasilitas operasi.
|
4
|
GAPEKA
|
-
Pengoperasian kereta api dimulai dari stasiun
keberangkatan, bersilang, bersusulan dan berhenti di stasiun tujuan diatur
berdasarkan grafik perjalanan kereta api
-
Grafik perjalanan kereta api dibuat oleh pemilik
prasarana perkeretaapian berdasarkan pelayanan angkutan kereta api yang akan
dilaksanakan.
-
Pembuatan
Gapeka oleh pemilik prasarana perkeretaapian harus memperhatikan:
·
masukan dari
penyelenggara sarana perkeretaapian;
·
kebutuhan angkutan kereta
api; dan
·
sarana perkeretaapian yang
ada.
-
Gapeka dapat
diubah apabila terdapat perubahan pada:
·
kebutuhan angkutan;
·
jumlah sarana perkeretaapian;
·
kecepatan kereta api;
·
prasarana perkeretaapian; dan/atau
·
keadaan memaksa.
|
5
|
Pengaturan Perjalanan Kereta Api
|
-
Pengaturan perjalanan
kereta api yang dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api terdiri atas wilayah pengaturan: setempat, daerah dan
terpusat.
-
Pengaturan perjalanan kereta api setempat
dilaksanakan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun yang
bersangkutan.
-
Pengaturan perjalanan kereta api daerah dilaksanakan
oleh petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun yang ditetapkan oleh
penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk pengaturan perjalanan kereta api
pada 2 (dua) stasiun atau lebih.
-
Pengaturan perjalanan kereta api terpusat
dilaksanakan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api di suatu tempat
tertentu untuk pengaturan perjalanan kereta api dalam 1 (satu) wilayah
pengaturan.
-
Dalam hal perjalanan kereta api tidak sesuai
Gapeka, pengaturan perjalanan kereta api dilakukan oleh petugas pengendali
perjalanan kereta api dan pelaksanaannya oleh petugas
pengatur perjalanan kereta api.
|
Sumber: PP
72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA
Angkutan
kereta api dilaksanakan dalam lintas-lintas pelayanan kereta api yang membentuk
satu kesatuan dalam jaringan pelayanan perkeretaapian. Jaringan pelayanan
perkeretaapian meliputi jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dan
jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan dengan penjelasan dapat dilihat
pada Tabel 2.8.
Pelayanan
angkutan kereta api merupakan layanan kereta api dalam satu lintas atau
beberapa lintas pelayanan perkeretaapian yang dapat berupa bagian jaringan
multimoda transportasi. Pelayanan angkutan kereta api dapat bersifat komersial
atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Lintas pelayanan
ditetapkan dengan memperhatikan jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat,
kapasitas lintas yang dibutuhkan masyarakat, kebutuhan jasa angkutan. pada
lintas pelayanan, komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai dengan
tingkat pelayanan, keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, jarak waktu
antarkereta api (headway), jarak antara stasiun dan perhentian dan jarak
pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap terminal/stasiun serta ketersediaan
waktu untuk perpindahan intra dan antarmoda.
Jaringan Pelayanan
|
Ciri-Ciri Pelayanan
|
Hubungan
|
Penetapan
|
Jaringan
pelayanan perkeretaapian antarkota
|
-
Menghubungkan beberapa stasiun antarkota
-
Tidak menyediakan layanan penumpang berdiri
-
Melayani penumpang tidak tetap
-
Memiliki jarak dan/atau waktu tempuh panjang
-
Memiliki frekuensi kereta api sedang atau rendah
-
Melayani kebutuhan angkutan penumpang dan/atau barang antarkota
|
Antarkota antarnegara
|
Menteri berdasarkan perjanjian antarnegara
|
Antarkota antarprovinsi dan
lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api
nasional
|
Menteri
|
||
Antarkota dalam provinsi
dan lintas pelayanan kereta
api yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi
|
Gubernur
|
||
Antarkota dalam
kabupaten/kota
dan lintas pelayanan kereta
api yang berada pada jraringan jalur kereta api kabupaten/kota
|
Bupati/ Walikota
|
||
Antarkota dalam provinsi,
antarkota dalam kabupaten/kota dan lintas pelayanan kereta api yang berada
pada jaringan jalur kereta api nasional
|
Menteri
|
||
Antarkota dalam
kabupaten/kota dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan
jalur kereta api provinsi
|
Gubernur
|
||
Jaringan
pelayanan perkeretaapian perkotaan
|
-
Menghubungkan beberapa stasiun di wilayah perkotaan
-
Melayani banyak penumpang berdiri
-
Memiliki sifat perjalanan ulak alik/komuter
-
Melayani penumpang tetap
-
Memilik jarak dan/atau waktu tempuh pendek
-
Melayani kebutuhan angkutan penumpang di dalam kota dan dari daerah sub-urban menuju pusat kota atau
sebaliknya
|
Melampaui 1 (satu) provinsi
dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api
nasional
|
Menteri
|
Melampaui 1 (satu)
kabupaten/kota dalam 1 (satu) privinsi dan lintas pelayanan kereta api yang
berada pada jaringan jalur kereta api provinsi
|
Gubernur
|
||
Berada dalam 1 (satu)
kabupaten/kota dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan
jalur kereta api kabupaten/kota
|
Bupati/ Walikota
|
||
Melampaui 1 (satu)
kabupaten/kota dalam 1 (satu) 1 (satu) provinsi dan berada dalam 1 (satu)
kabupaten/kota dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jariingan
jalur kereta api nasional
|
Menteri
|
||
Berada dalam 1 (satu)
kabupaten/kota dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan
jalur kereta api provinsi
|
Gubernur
|
Sumber: Pasal 2 - 16 PP No.72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
2.7.Rencana
Induk Perkeretaapian Di Indonesia
Transportasi
perkeretaapian mempunyai banyak keunggulan dibanding dengan transportasi jalan
antara lain: kapasitas angkut besar
(massal), cepat, aman, hemat energi dan ramah lingkungan serta
membutuhkan lahan yang relatif sedikit. Dengan semakin kuatnya isu lingkungan,
maka keunggulan kereta api dapat dijadikan sebagai salah satu alasan kuat untuk
membangun transportasi perkeretaapian sehingga terwujud transportasi yang
efektif, efisien dan ramah lingkungan.
Keberpihakan
pada pengembangan transportasi perkeretaapian berarti ikut serta dalam program
penghematan energi dan peningkatan kualitas lingkungan. Pembangunan
transportasi perkeretaapian nasional diharapkan mampu menjadi tulang punggung
angkutan barang dan angkutan penumpang perkotaan sehingga dapat menjadi salah
satu penggerak utama perekonomian
nasional.
Penyelenggaraan
transportasi perkeretaapian nasional yang terintegrasi dengan moda transportasi
lainnya dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan perekonomian nasional.
Oleh karena itu penyelenggaraan perkeretaapian nasional di masa depan harus
mampu menjadi bagian penting dalam struktur perekonomian nasional.
Untuk
mewujudkan hal ini, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian,
Kementerian Perhubungan menyadari pentingnya Rencana Induk Perkeretaapian
Nasional yang akan menjadi acuan dalam menata kembali penyelenggaraan
perkeretaapian nasional secara menyeluruh sehingga tujuan penyelenggaraan perkeretaapian
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Perkeretaapian dapat terlaksana dengan baik.
Penetapan Rencana Induk
Perkeretaapian Nasional dimaksudkan untuk:
“Memberikan arahan tentang rencana pengembangan
perkeretaapian nasional sampai tahun 2030.”
Tujuan dari
Rencana Induk Perkeretaapian Nasional adalah:
“Sebagai landasan hukum atau dasar dalam
pelaksanaan kebijakan, strategi dan program pembangunan perkeretaapian nasional
serta menjadi rujukan dalam pengembangan perkeretaapian propinsi dan
kabupaten/kota pada saat ini dan masa depan.”
Rencana
Induk Perkeretaapian Nasional sebagai dokumen perencanaan mempunyai kedudukan
strategis dalam tata aturan perencanaan perkeretaapian nasional. Secara hirarki, dokumen Rencana Induk
Perkeretaapian Nasional ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Oleh sebab itu Rencana Induk
Perkeretaapian Nasional ini merupakan dasar dan pedoman yang memayungi
seluruh kebijakan dalam penyelenggaraan perkeretaapian nasional. Dalam
konteks sistem transportasi nasional, Rencana Induk Perkeretaapian Nasional
merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dengan Rencana Induk moda transportasi
lainnya serta dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Peningkatan
peran moda kereta api membutuhkan ketersediaan prasarana dan sarana yang mampu
mendukung terselenggaranya pelayanan kereta api. Untuk mewujudkan hal
tersebut, arah pengembangan pelayanan kereta api adalah:
“Menuju
pelayanan perkeretaapian nasional yang menjamin keselamatan (safety),
kemudahan perpindahan antarmoda (transferability), keteraturan
jadwal (regularity) dan ketepatan waktu
(punctuality) serta terjangkau
oleh masyarakat (accessible dan affordable)”,
Pengembangan prasarana dan
sarana perkeretaapian diarahkan untuk :
“Mewujudkan prasarana perkeretaapian modern,
berkelanjutan, laik operasi dan sesuai dengan standar, guna menghasilkan daya
dukung yang lebih besar, kecepatan tinggi dan ketersediaan kapasitas lintas
yang optimal”, serta “menuju sarana perkeretaapian modern, berkelanjutan, laik operasi, dan sesuai dengan standar
guna menjamin keberlanjutan pelayanan”.
Tantangan
yang dihadapi dalam pengembangan penyelenggaraan perkeretaapian nasional antara
lain disebabkan oleh lemahnya keberpihakan negara pada sektor kereta api. Keberpihakan pemerintah terhadap
penyelenggaraan transportasi darat melalui
pembangunan infrastruktur jalan mempengaruhi perkembangan industri
otomotif. Keberpihakan pemerintah yang serupa dapat juga mendorong revitalisasi
sektor perkeretaapian secara menyeluruh, termasuk industri perkeretaapian.
Kondisi
sarana perkeretaapian saat ini, baik kuantitas maupun kualitas, masih sangat
memprihatinkan. Dari segi kuantitas, jumlah sarana perkeretaapian yang ada saat
ini sangat kurang sehingga kapasitas angkutnya tidak seimbang dengan
permintaan terhadap layanan jasa angkutan kereta api. Di samping kapasitas
prasarana yang juga belum mencukupi, hal ini menjadi salah satu penyebab masih
rendahnya pangsa pasar angkutan kereta api. Dari segi kualitas sarana, saat ini
sarana perkeretaapian pada umumnya (sekitar 80%) telah berumur di atas 30 tahun
atau dengan kata lain telah melampaui umur teknis sarana. Hal ini sangat
berpengaruh terhadap keandalan operasi KA, sehingga berdampak pada kinerja
pelayanan jasa angkutan kereta api kepada masyarakat. Selain masalah intern
tersebut di atas, penyebab lainnya adalah belum optimalnya integrasi moda
kereta api dengan moda angkutan lain.
Dalam
peningkatan pangsa pasar angkutan penumpang secara nasional melalui moda kereta
api menjadi 11% – 13% pada tahun 2030 guna mengangkut penumpang sekitar
929.500.000 orang/tahun, dibutuhkan sarana angkutan
penumpang lokomotif sebanyak 2.805 unit dan kereta sebanyak 27.960 unit,
sedangkan kebutuhan akan kereta api antarkota sebanyak 28.335 unit dan kereta
api perkotaan sebanyak 6.020 unit. Sementara itu, untuk peningkatan pangsa
pasar angkutan barang secara nasional melalui moda kereta api menjadi 15% – 17%
pada tahun 2030 dibutuhkan sarana angkutan barang lokomotif sebanyak 1.995 unit
dan gerbong sebanyak 39.655 unit untuk mengangkut barang sekitar 995.500.000
ton/tahun.
Rencana
kebutuhan akan sarana perkeretaapian di Pulau Jawa, Sumatera lebih
diprioritaskan pada kereta penumpang dan barang, rencana kebutuhan akan sarana
perkeretaapian di Pulau Kalimantan Timur dan Selatan lebih tertuju pada
meningkatkan kereta untuk barang karena kebutuhan akan kereta penumpang masih relatif
kecil. Rencana kebutuhan akan sarana perkeretaapian di pulau
Papua sampai pada akhir tahun perencanaan masih sedikit, dan diprioritaskan
untuk penggunaan kereta barang.
Rencana
kebutuhan akan sarana perkeretaapian di masing-masing daerah di atas harus
didukung fasilitas perawatan sarana seperti : Balai Yasa dan Depo dengan jumlah
yang cukup sesuai dengan standar perawatan sarana perkeretaapian.
Kebutuhan
akan Kereta Api Perkotaan
Kebutuhan
akan kereta api perkotaan di Indonesia dikaji dengan pendekatan bahwa
penyediaan layanannya harus tersedia di kota-kota besar yang mempunyai jumlah
penduduk lebih dari 1 juta jiwa atau secara pergerakan internal kota tersebut
sudah memerlukan angkutan massal berupa kereta api perkotaan. Kereta api
perkotaan ini akan melayani perjalanan komuter penduduk kota tersebut dan
perjalanan lokal yang dalam pelayanannya terintegrasi dengan moda transportasi
darat lainnya.
Berikut beberapa kota di Indonesia yang akan
dilayani oleh kereta api perkotaan sampai dengan tahun 2030, yakni:
Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Malang, Denpasar,
Pekanbaru, Padang, Batam, Lampung, Medan, Palembang, Makassar.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Perkeretaapian, dijelaskan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) perkeretaapian
meliputi sumber daya manusia regulator
dan sumber daya manusia operator. Sumber
daya manusia regulator terdiri dari penguji sarana, penguji prasarana,
auditor/inspektur keselamatan, serta pembina perkeretaapian yang tercakup di
dalam kelembagaan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Jumlah sumber daya
manusia Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada tahun 2010 sebanyak 461 orang
dengan sebaran berdasarkan tingkat pendidikan yaitu : S2 dan S1/Sederajat (56%), D3/D2/D1 (15%), SLTA/Sederajat (26%) dan di
bawah SLTA (3%). Sumber daya manusia Ditjen Perkeretaapian tersebut tersebar
pada 5 (lima) unit kerja eselon II (dua)
yaitu Sekretariat Direktorat, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api,
Direktorat Prasarana Perkeretaapian,
Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Direktorat Sarana Perkeretaapian.
Sementara
itu sumber daya manusia Operator Sarana dan Prasarana yang saat ini seluruhnya
masih
di bawah
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang pada tahun 2010 tercatat sejumlah
26.281 orang dengan komposisi berdasarkan tingkat pendidikan yaitu: S2/S1 (2,7%), D3 (1,3%), SLTA (47,5%) dan di
bawah SLTA (48,5%). Dari data sumber daya manusia tersebut terlihat bahwa
tingkat pendidikan operator masih rendah, sehingga berdampak pada kualitas
kompetensi yang dimilikinya, padahal kompetensi SDM sangat berperan dalam upaya
meningkatkan keselamatan perkeretaapian.
Dalam
rangka menjamin keselamatan perkeretaapian, maka Direktorat Jenderal
Perkeretaapian selaku regulator melakukan sertifikasi terhadap sumber daya
manusia operator agar memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan. Pada Tahun
2010 sumber daya manusia operator yang telah mendapatkan sertifikasi kecakapan
personil sebanyak 4.128 orang.
Arah
pengembangan sumber daya manusia perkeretaapian ke depan adalah memenuhi
kebutuhan (kuantitas dan kualitas)
sumber daya manusia dengan standar kualifikasi dan kompetensi yang sesuai
dengan bidang penugasannya. Sasaran pengembangan sumber daya manusia
Perkeretaapian Tahun 2030, adalah mewujudkan
“tersedianya sumber daya manusia
regulator dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian – Kementerian Perhubungan
operator perkeretaapian yang profesional dan berkompeten.
Kebutuhan
akan sumber daya manusia perkeretaapian nasional secara umum dapat
dikategorikan dalam 2 (dua) kelompok yaitu sumber daya manusia regulator dan
sumber daya manusia operator. sumber daya manusia regulator meliputi tenaga
Perencana/Pembina, Penguji Sarana, Penguji Prasarana dan Auditor/Inspektur
Keselamatan, sedangkan sumber daya manusia operator meliputi tenaga Pengelola
(Manajerial), Pemeriksa Sarana,
Pemeriksa Prasarana, Perawatan Prasarana, Perawatan Sarana, Awak Sarana dan
Pengoperasi Prasarana.
Program-program utama pengembagan SDM
perkeretaapian nasional antara lain
sebagai berikut :
1.
Penyiapan
roadmap pengembangan SDM regulator dan operator;
Roadmap
tersebut disusun sebagai dasar dan acuan dalam upaya melaksanakan program
pengembangan sumber daya manusia perkeretaapian baik regulator maupun operator,
sehingga dapat berjalan sesuai dengan arah dan tujuan pengembangan sumber daya
manusia perkeretaapian yaitu meningkatkan kualitas SDM perkeretaapian sesuai
dengan kompetensi yang diharapkan.
2.
Penyiapan
regulasi tentang standar kompetensi dan kualifikasi sumber daya manusia
Perkeretaapian;
Regulasi ini
disusun untuk memastikan bahwa sumber daya manusia perkeretaapian baik
regulator maupun operator memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan
sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Standar kualifikasi dan
kompetensi akan ditetapkan Pemerintah.
3.
Pengembangan
pola dan kurikulum diklat;
Pengembangan
pola dan kurikulum diklat diperlukan sebagai bagian dari program jaminan
pencapaian kualitas atau kompetensi sumber daya manusia pada setiap bidang
tugas di perkeretaapian sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan
pemerintah.
4.
Pemenuhan
fasilitas diklat berdasarkan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian;
Untuk memenuhi
standar kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian tersebut
diperlukan fasilitas diklat sesuai dengan persyaratan kompetensi yang
dibutuhkan. Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan melakukan pemetaan
kebutuhan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia regulator maupun operator
perkeretaapian sehingga dapat diketahui
jenis dan fasilitas diklat yang dibutuhkan untuk pengembangan kompetensi sumber
daya manusia perkeretaapian tersebut.
5.
Sertifikasi
kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian;
Program Sertifikasi ini dimaksudkan untuk menjamin
kualitas sumber daya manusia regulator dan sumber daya manusia operator agar
sesuai dengan standar keahlian atau kompetensi yang diperlukan guna menjalankan
tugasnya di bidang perkeretaapian. Sertifikasi kompetensi ini merupakan bukti
dan jaminan bahwa sumber daya manusia yang bersangkutan kompeten pada
bidangnya.
6.
Memonitor
dan evaluasi pola pengembangan SDM operator;
Program ini
disusun untuk menjamin tahapan pemenuhan kebutuhan akan sumber daya manusia operator,
baik kuantitas maupun kualitas, tercapai. Memonitor dan evaluasi dilakukan
secara berkala dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi dari pengembangan
sumber daya manusia.
Untuk
mewujudkan pemisahan penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian
tersebut, Pemerintah akan melakukan pengembangan kelembagaan perkeretaapian
nasional melalui proses transformasi penyelenggaran perkeretaapian masa kini
(yang ada) yaitu restrukturisasi PT.Kereta Api Indonesia (Persero) yang
merupakan langkah awal untuk mewujudkan penyelenggaraan perkeretaapian nasional
yang multioperator.
Menindaklanjuti
hal tersebut, arah pengembangan kelembagaan perkeretaapian pada tahun 2030
adalah: “Penyelenggaraan perkeretaapian
nasional yang mandiri dan berdaya saing, menerapkan prinsip-prinsip “good governance” serta didukung oleh
sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perkeretaapian – Kementerian
Perhubungan unggul, industri yang
tangguh, iklim investasi yang kondusif,
pendanaan yang kuat dengan melibatkan peran swasta”
Dengan
mengacu pada arah pengembangan kelembagaan perkeretaapian nasional tersebut,
maka diharapkan penyelenggaraan perkeretaapian nasional semakin kukuh dan
berkelanjutan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang luas kepada masyarakat
di seluruh Nusantara khususnya pada pulau-pulau besar Indonesia.
Dengan
kebijakan pemisahan penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian dapat
mendorong munculnya pihak lain atau swasta dalam penyelenggaraan perkeretaapian
(multi-operator). Sebagai tahap awal pengembangan penyelenggaraan
perkeretaapian nasional, pengelolaan prasarana perkeretaapian menjadi tugas dan
tanggungjawab Pemerintah sehingga penyelenggara sarana perkeretaapian
(operator) dapat memperoleh hak akses yang sama dalam pemanfaatan prasarana, dengan
konsekuensi operator tersebut membayar atas penggunaan prasarana tersebut
berupa TAC (Track Access Charges).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar